11 November 2010

Penerimaan CPNSD Provinsi Kalimantan Selatan 2010

P E N G U M U M A N
NOMOR 810/ 01747 -Bang.1/BKD
T E N T A N G
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2526/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Umum Tahun 2010.

I. JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Jumlah Formasi yang diperlukan sebanyak 281 orang, terdiri dari :
1. Tenaga Guru sebanyak : 11 orang
2. Tenaga Kesehatan sebanyak : 84 orang
3. Tenaga Teknis sebanyak : 186 orang
(alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan sebagaimana daftar terlampir).

II. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Calon Pelamar yang memiliki pendidikan dengan kualifikasi sebagaimana tersebut pada lampiran pengumuman ini serta berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dapat mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM :
1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (dimana saja berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2. Persyaratan Usia :
a. Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada 01 Januari 2011
b. Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Januari 2011
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Berbadan sehat dan bebas Narkoba.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil
7. Tidak menjadi Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Pelamar mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani sendiri oleh pelamar yang ditujukan/dialamatkan kepada :

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan
Di Banjarbaru


2. Setiap pelamar menyebutkan formasi jabatan yang dilamar sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.
3. Permohonan ditulis dengan tinta warna hitam (Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai dengan tulisan tangan. Dalam surat lamaran agar menuliskan : alamat rumah selengkapnya (Nomor Rumah, RT/RW, Kode Pos) dan Nomor Telpon / HP.
4. Mengisi Formulir Biodata yang disediakan Panitia Seleksi CPNSD.
5. Permohonan dilampiri dengan :
  • Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang terakhir sesuai formasi jabatan yang tersedia/dilamar dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masing-masing 1 (satu) lembar, tidak berlaku bagi calon pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus Pendidikan.
  • Fotocopy Kartu Pencari Kerja (Ak-1) yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
6. Permohonan beserta lampirannya dimasukan ke dalam map berwarna, yaitu :
  • KUNING bagi pelamar Tenaga GURU
  • MERAH bagi pelamar Tenaga TEKNIS
  • HIJAU bagi pelamar Tenaga KESEHATAN
(Pada bagian depan map ditulis Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar, alamat lengkap dan nomor telpon / HP).

C. PERSYARATAN KHUSUS
Khusus bagi pelamar untuk formasi jabatan Guru SMU, bahwa :
  • Kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan adalah Pendidikan Magister (S.2) yang progran studinya relevan dengan Pendidikan Sarjana (S.1) yang bersangkutan.
  • Melampirkan pula fotocopy Ijazah dan Transkrip nilai untuk pendidikan Sarjana (S.1) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

D. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran sejak tanggal 8 s/d 16 Nopember 2010
  • SENIN s/d KAMIS jam : 08.30 s/d 16.00 Wita
  • JUM’AT s/d SABTU jam : 08.30 s/d 11.00 Wita
2. Pendaftaran dapat dilakukan dengan 2 cara :

Cara I
Pelamar menyampaikan berkas secara langsung kepada Sekretariat Panitia (BKD Provinsi Kalimantan Selatan Jl. P. Antasari No. 5 Banjarbaru).

Cara II
Melalui Kantor Pos setempat, dengan ketentuan :
  • Melengkapi semua persyaratan sebagaimana tersebut dalam huruf B angka 1 s/d 6 dan khusus bagi pelamar formasi jabatan GURU SMU diharuskan pula melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut dalam huruf C angka 1 dan 2.
  • Melampirkan amplop kosong beserta prangko balasan.
  • Berkas sudah diterima oleh Panitia Seleksi CPNSD 1 (satu) hari sebelum batas akhir waktu pendaftaran yakni tanggal 15 Nopember 2010 (bukan cap pos).
  • Apabila berkas lamaran yang disampaikan tidak lengkap sesuai yang dipersyaratkan atau diluar batas waktu yang telah ditetapkan, maka berkas lamaran ditolak dan tidak didaftarkan sebagai calon peserta seleksi CPNSD.
  • Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberi Nomor Tes yang akan disampaikan melalui Kantor Pos pula
  • Lain-lain :
Blanko biodata, contoh lamaran, kode jurusan pendidikan dan kode jabatan yang dilamar
tersedia pada Kantor Pos setempat.
Hal-hal yang berkenaan dengan penyampaian berkas lamaran via Kantor Pos dapat
dikonfirmasi dengan Saudari AISAH
* HP/Fleksi (0511) 6277149, Kantor (0511) 4772028.

E. MATERI UJIAN
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU).
2. Tes Bakat Skolastik (TBS) / Tes Skala Kematangan (TSK).

F. PELAKSANAAN TES
  • Pelaksanaan Ujian CPNSD dilaksanakan secara serentak se Kalimantan Selatan pada hari Minggu tanggal 28 Nopember 2010.
  • Tempat pelaksanaan ujian CPNSD akan ditentukan dan diberitahukan kemudian.Pengumuman Hasil Tes direncanakan pada Bulan Desember 2010 dan dapat dilihat pada Papan Pengumuman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru dan Kantor Pos.
F. LAIN - LAIN
  • Bagi pelamar yang sudah mendaftarkan diri sebagai Peserta CPNSD pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan atau mereka yang telah dinyatakan lulus pada Instansi/Departemen lain, tidak diperkenankan lagi untuk mendaftarkan diri pada sebagai Peserta CPNSD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Provinsi Kalimantan Selatan akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan penetapan NIP yang bersangkutan dan, atau pengangkatan sebagai CPNSD/PNSD serta melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila dikemudian hari diketahui terdapat pelamar CPNSD mencantumkan data yang tidak benar.
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di Banjarmasin
pada tanggal 04 Nopember 2010
a.n. GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Sekretaris Daerah Provinsi,
ttd
H.M. MUCHLIS GAFURI
Pembina Utama
NIP. 19520430 197903 1 002

0 komentar:

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar



 

Job CPNS Copyright © 2009 Dibuat oleh Utelaut Desain oleh SAER Didukung oleh ENTEKom Multimedia