11 November 2010

Penerimaan CPNS Daerah Kota Pontianak 2010

 
P E N G U M U M A N
NOMOR : 811 / 1601 / BKD / 2010
T E N T A N G
SELEKSI / PENERIMAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
FORMASI TAHUN 2010

Menindaklanjuti Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor :
448.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Nomor : B/2558/M.PAN-RB/10/2010 Tanggal 26 Oktober 2010 Tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, dengan ini Pemerintah Kota Pontianak memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2010 di jajaran Pemerintah Kota Pontianak dengan ketentuan sebagai berikut :

Penerimaan CPNS Daerah Kota Singkawang 2010

 
P E N G U M U M A N
NOMOR : 810 / 001 / TP.CPNSD.KS.2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH
KOTA SINGKAWANG TAHUN ANGGARAN 2010


Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2548/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 26 oktober 2010 perihal persetujuan rincian tambahan alokasi formasi cpns daerah tahun 2010, maka pemerintah kota singkawang membuka kesempatan kepada mereka yang berminat untuk mengajukan lamaran guna mengisi formasi (sebagaimana terlampir), dengan latar belakang pendidikan keahlian dan syarat-syarat sebagai berikut :

Untuk informasi selanjutnya dapat dilihat disini.

Pengadaan CPNSD Kabupaten Hulu Sungai Utara 2010

 
BUPATI HULU SUNGAI UTARA
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/767-ADM/BKD/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
TAHUN 2010

Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2512/M.PAN-RB/10/2010 Tanggal 25 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, bahwa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Umum Tahun 2010.

I. JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Jumlah Formasi dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan sebanyak 240 orang, terdiri dari :
1. Tenaga Guru sebanyak : 108 orang
2. Tenaga Kesehatan sebanyak : 72 orang
3. Tenaga Teknis sebanyak : 60 orang
(Jumlah alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan sebagaimana daftar terlampir).

II. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

Calon Pelamar yang memiliki pendidikan dengan kualifikasi sebagaimana tersebut pada lampiran
Pengumuman ini serta berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dapat mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut :

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat disini.

Pengadaan CPNS Daerah Kota Banjarmasin 2010

 
WALIKOTA BANJARMASIN
JALAN R. E MARTADINATA NO. 1 TELP. (0511) 4368142 – 4368145
FACS. (0511) 3353933 KOTAK POS : 79 BANJARMASIN 70111
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ - BANG.PEG/BKD, Diklat
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PADA PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
TAHUN 2010


Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2327/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 15 Oktoberi 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Umum Tahun 2010.
I. JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Jumlah Formasi yang diperlukan sebanyak 222 orang, terdiri dari :
1. Guru sebanyak 93 orang.
2. Kesehatan sebanyak 69 orang.
3. Tenaga Teknis sebanyak 60 orang.
(Jumlah alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan sebagaimana daftar terlampir).

II. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Calon pelamar yang memiliki pendidikan dengan kualifikasi sebagaimana tersebut pada lampiran Pengumuman ini serta berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dapat mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut:

A. PERSYARATAN UMUM
1 Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (dimana saja berada dalam wilayah NKRI).

2. Persyaratan Usia :
a. Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 31 Desember 2010.
b. Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011.

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum Penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

4. Berbadan sehat dan bebas narkoba.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD/Swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.

7. Tidak menjadi Pengurus dan/atau anggota Partai Politik.

8. Bersedia mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), berdasarkan SK Walikota Banjarmasin Nomor 182 Tahun 2009 tentang Pengangkatan CPNS/PNS dan ketentuan mutasi pindah PNS Pemerintah Kota Banjarmasin ke atau dari Instansi lain.

B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Memiliki kualifikasi pendidikan/berijazah sesuai dengan formasi jabatan sebagaimana tersebut pada lampiran pengumuman ini.

2. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang dapat mengikuti pendaftaran adalah lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang pada ijazahnya tercantum Nomor Akreditasi, dan yang tidak memiliki Nomor Akreditasi harus menunjukkan Surat Akreditasi PTS tahun terakhir.

3. Indek Prestas Kumulatif (IPK) :
a. Pelamar yang berasal dari PTN (Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,85 (dua koma delapan lima).
b. Pelamar yang berasal dari PTS (Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,10 (tiga koma satu nol).
c. Pelamar Dokter Umum dan Dokter Gigi tanpa Indeks Prestasi Komulatif (IPK).

C. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Pelamar mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan / dialamatkan kepada :
    WALIKOTA BANJARMASIN
    di-
    BANJARMASIN.
                 (contoh surat lamaran terlampir).

2. Surat lamaran harus ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pelamar.
3. Setiap pelamar harus menyebutkan formasi jabatan yang dilamar dalam surat lamaran.
4. Permohonan ditulis dengan TINTA HITAM (Ballpoint Boxy/sejenisnya) diatas kertas double folio bergaris tanpa materai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan.
Alamat Pelamar harus ditulis lengkap dengan nomor rumah, RT/RW, Kode Pos dan Nomor Telepon Rumah / Handphone.
5. Permohonan dilampiri dengan :
a. Memperlihatkan Ijazah dan Transkrip Nilai yang asli dan Fotocopynya yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar.
b. Pas Photo terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
(Tuliskan nama dan tanggal lahir anda dibelakang photo)
c. Fotocopy Kartu Pencari Kerja (AK/1) yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.
d. Fotocopy Surat Akreditasi Tahun Terakhir dari Lembaga yang berwenang/BAN yang telah dilegalisir bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang ijazahnya tidak tercantum Nomor Akreditasi).
6. Permohonan beserta lampirannya dimasukkan kedalam MAP berwarna yaitu :
a. KUNING bagi pelamar GURU.
b. HIJAU bagi pelamar KESEHATAN.
c. MERAH bagi pelamar TENAGA TEKNIS.
didepan map masing-masing ditulis identitas berupa :
Nama : ……………………………….
TTL : ……………………………….
Agama : ……………………………….
Jenis Kelamin : ……………………………….
Pendidikan : ……………………………….
Alamat : ……………………………….
No. Telp. Rumah : …………………
No. HP : …………………
Jabatan yang dilamar : ……………………………….
Kode Jabatan : ……………………………….


D. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran peserta akan dilaksanakan pada setiap hari kerja :
Tanggal : 8 s.d. 16 Nopember 2010 (Senin – Sabtu)
Waktu : Pukul 08.30 s.d. 14.00 Wita
kecuali Jum’at & Sabtu Pukul 08.30 s.d. 11.00 Wita
Tempat : Kantor Walikota Banjarmasin
d.a. Jalan R.E. Martadinata No. 1 Banjarmasin
2. Pelamar yang memenuhi persyaratan akan diberi Kartu Tanda Peserta yang disediakan oleh Panitia.

E. MATERI UJIAN
a. TPU (Tes Pengetahuan Umum)
b. TBS (Tes Bakat Skolastik) / TSK (Tes Skala Kematangan)

III. PELAKSANAAN UJIAN
1. Ujian akan dilaksanakan secara serentak se Kalimantan Selatan pada tanggal 28 Nopember 2010.
2. Tempat ujian akan ditentukan dan diberitahukan kemudian.

IV. PENGUMUMAN HASIL UJIAN
Pengumuman hasil ujian diumumkan pada bulan 22 Desember 2010, dapat dilihat pada Kantor Walikota Banjarmasin.

V. LAIN-LAIN
1. Bagi calon pelamar yang sudah mendaftarkan diri pada Pemerintah Propinsi, Kab/Kota, tidak dibenarkan untuk mendaftarkan diri pada penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
2. Bagi mereka yang dinyatakan lulus CPNS Pemerintah Kota Banjarmasin dan kemudian mengundurkan diri wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Daerah Kota Banjarmasin.
3. Bagi mereka yang mengundurkan diri dan belum mengabdi pada Pemerintah Kota Banjarmasin sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS terhitung SPMT, wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Daerah Kota Banjarmasin.
4. Pemerintah Kota Banjarmasin akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS apabila setelah diumumkan hasil seleksi penerimaan CPNS diketahui mencantumkan data yang tidak benar dan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dalam jangka waktu wajib mengabdi tersebut CPNS/PNS tidak melakukan kewajibannya dan atau meninggalkan tugas
5. Seluruh rangkaian kegiatan pengadaan CPNS ini tidak dikenakan biaya kepada setiap pelamar.
6. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin Jl. R. E. Martadinata No. 1 Banjarmasin.
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Banjarmasin
pada tanggal Nopember 2010
WAKIL WALIKOTA BANJARMASIN


H. M. IRWAN ANSHARI


Untuk formasi lengkap bisa dilihat di http://www.kalselprov.go.id/lampiran-cpns-2010/

Pengadaan CPNSD Kabupaten Tabalong 2010

 
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
TAHUN 2010


Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2511/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 bahwa Pemerintah Kabupaten Tabalong melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Umum Tahun 2010.

I. JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang diperlukan sebanyak 240 orang, terdiri dari :
1. Tenaga Guru sebanyak           : 108 orang
2. Tenaga Kesehatan sebanyak  :   72 orang
3. Tenaga Teknis sebanyak        :   60 orang
(Jumlah alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan sebagaimana daftar terlampir).
untuk persyaratan dan kelengkapan bisa di download di bawah ini :

KELENGKAPAN CPNS 2010 DAN FORMASI

I. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Calon Pelamar yang memiliki pendidikan dengan kualifikasi sebagaimana tersebut pada lampiran Pengumuman ini serta berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, dapat mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (dimana saja berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2. Persyaratan Usia :
  • Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 01 Januari 2011.
  • Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Januari 2011.
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Berbadan sehat dan bebas Narkoba.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
7. Tidak Menjadi Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Pelamar mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani sendiri oleh pelamar yang ditujukan/dialamatkan kepada :

BUPATI TABALONG
Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Tabalong
di Tanjung

2. Setiap pelamar harus menyebutkan dalam surat lamarannya  tentang formasi jabatan yang tersedia.
3. Permohonan ditulis dengan tinta warna hitam (Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai dan ditulis dengan tulisan tangan. (Alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan nomor rumah RT/RW, Kode Pos dan Nomor Telepon / HP).
4. Mengisi Formulir Biodata yang disediakan Panitia Seleksi CPNSD.
5. Permohonan dilampiri dengan :
  • Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masing-masing 1 (satu) lembar, tidak berlaku bagi Calon pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus Pendidikan.
  • Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan 2x3 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Fotocopy Kartu Pencari Kerja (AK-1) yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar.
  • Surat Pernyataan Bersedia tinggal di daerah Lokasi Unit Instansi tempat bekerja dan dibubuhi dengan Materai 6000.
  • Surat Pernyataan Bersedia mengganti biaya administrasi apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan LULUS Seleksi Penerimaan CPNSD dan dibubuhi dengan Materai 6000.
6. Permohonan beserta lampirannya dimasukkan kedalam MAP berwarna yaitu:
  • KUNING bagi pelamar Tenaga GURU.
  • MERAH bagi pelamar Tenaga TEKNIS.
  • HIJAU bagi pelamar Tenaga KESEHATAN.
(Pada bagian depan MAP ditulis Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar, Alamat lengkap dan Nomor telepon/HP).

C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran sejak tanggal 08 s/d 16 Nopember 2010.
SENIN s/d KAMIS                   Jam : 08.30 s/d 15.00 WITA
JUMAT s/d SABTU                  Jam : 08.30 s/d 11.00 WITA
2. Pendaftaran dapat dilakukan dengan 2 cara :

Cara 1
Pelamar menyampaikan berkas langsung kepada Sekretariat Panitia (BKD Kabupaten Tabalong Jl. Tanjung Selatan No.33 Telp. (0526)-2021511.

Cara II
Melalui Kantor Pos setempat, dengan ketentuan :
  • Melengkapi semua persyaratan sebagaimana tersebut dalam huruf B angka 1 s/d 6.
  • Melampirkan amplop kosong beserta prangko balasan.
  • Berkas sudah diterima oleh Panitia seleksi CPNSD 1(satu) hari sebelum batas akhir waktu pendaftaran yakni tanggal 16 Nopember 2010 (bukan cap pos).
  • Apabila berkas lamaran yang disampaikan tidak lengkap sesuai yang dipersyaratkan atau diluar batas waktu yang telah ditetapkan, maka berkas lamaran ditolak dan tidak didaftarkan sebagai calon peserta seleksi CPNSD.
  • Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberi Nomor Test yang akan disampaikan melalui Kantor Pos pula.
  • Lain-lain :
         Blanko biodata, contoh lamaran, kode jurusan pendidikan dan kode jabatan yang dilamar
         tersedia pada Kantor Pos setempat.
         Hal-hal yang berkenaan dengan penyampaian berkas lamaran via Kantor Pos dapat
         dikonfirmasi dengan Sekretariat Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten
         Tabalong Telp. (0526)-2021511.

D. MATERI UJIAN
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU).
2. Tes Bakat Skolastik (TBS) / Tes Skala Kematangan (TSK).

E. PELAKSANAAN TEST
1. Pelaksanaan Ujian CPNS Daerah dilaksanakan secara serentak se-Kalimantan Selatan pada
    tanggal 28 Nopember 2010.
2. Tempat pelaksanaan ujian CPNSD akan ditentukan dan diberitahukan kemudian.

F. PENGUMUMAN HASIL TEST
Pengumuman Hasil Test direncanakan pada Bulan Desember 2010 dan dapat dilihat pada Papan Pengumuman Kantor Bupati Tabalong di Tanjung, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tabalong, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong atau dapat dilihat pada website http://www.bkd.tabalongkab.go.id.

G. LAIN – LAIN
Bagi pelamar yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta CPNSD pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan atau mereka telah dinyatakan lulus pada Instansi/Departemen lain, tidak diperkenankan lagi untuk mendaftarkan diri sebagai peserta CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat disini.

Pengadaan CPNSD Kabupaten Banjar 2010

 
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
TAHUN 2010


Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/2647/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 hal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah formasi tahun 2010 dari pelamar umum.

I. JUMLAH FORMASI

Jumlah formasi yang diperlukan sebanyak 238 orang terdiri dari :
1. Tenaga Guru sebanyak 107 orang
2. Tenaga Kesehatan sebanyak 71 orang
3. Tenaga Teknis sebanyak 60 orang.
(Jumlah alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan sebagaimana daftar terlampir)

II. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

Calon pelamar yang memiliki pendidikan dengan kualifikasi sebagaimana tersebut pada lampiran serta berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, apabila memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri dengan persyaratan dan tata cara sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (di mana saja berada dalam wilayah NKRI)

2. Persyaratan usia :
a. Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada 31 Desember 2010.
b. Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2010
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4. Berbadan sehat dan bebas Narkoba.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
7. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

B. PERSYARATAN KHUSUS :

1. Untuk usia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat terhitung mulai tanggal pengangkatan 31 Desember 2010 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5(lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 dan bekerja terus menerus sampai sekarang.

2. Persyaratan minimal Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dapat dilihat pada daftar lampiran pengumuman ini.

C. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN

1. Pelamar mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani sendiri oleh pelamar yang ditujukan/dialamatkan kepada :
BUPATI BANJAR
Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Banjar
di-
MARTAPURA

2. Setiap pelamar harus menyebutkan dalam surat lamarannya formasi jabatan yang dilamar sesuai dengan formas jabatan yang tersedia.
3. Permohonan ditulis dengan TINTA WARNA HITAM (bolpoint Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai, ditulis tangan dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan. (Alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan Nomor rumah, RT/RW, Kode pos dan Nomor telepon/HP)
4. Permohonan dilampiri dengan :
1). Foto copy ijazah terakhir yang digunakan untuk melamar dan transkip nilainya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masing-masing 1 (satu) lembar serta memperlihatkan aslinya, Panitia tidak menerima bagi calon pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus Pendidikan.
2). Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar berwarna.
3). Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK-I) yang telah dilegalisir serta memperlihatkan aslinya.
4). Surat Pernyataan (contoh blanko pernyataan terlampir).

5. Permohonan beserta lampirannya dimasukan ke dalam MAP berwarna
yaitu :
1). KUNING bagi pelamar guru
2). MERAH bagi pelamar teknis
3). HIJAU bagi pelamar kesehatan

Pada bagian depan map ditulis Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar,
Alamat lengkap, dan Nomor telepon/HP.

D. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dibuka setiap hari kerja dari senin s/d Sabtu :
Tanggal : 8 Nopember s/d 16 Nopember 2010
Waktu : 08.30 s/d 14.30 Wita (kecuali hari Jum’at dan Sabtu
jam 08.30 s/d 10.30 Wita)
Tempat : Halaman belakang Kantor Bupati Banjar 2. Pelamar menyampaikan berkas secara langsung kepada Sekretariat panitia di halaman belakang Kantor Bupati Banjar dan hanya dilayani oleh petugas pendaftaran pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberi nomor ujian yang disediakan oleh panitia dan dapat mengikuti ujian pada waktu dan tempat yang ditentukan panitia.

E. PELAKSANAAN UJIAN/SELEKSI

Pelaksanaan seleksi/ujian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah akan dilaksanakan secara serentak se-Kalimantan Selatan pada tanggal 28 Nopember 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan dan diberitahukan kemudian melalui pengumuman di BKD Kabupaten Banjar atau website Pemerintah Kabupaten Banjar : www. banjarkab.go.id.

F. MATERI UJIAN

1. Tes Pengetahuan Umum (TPU)
2. Tes Bakat Skolastik (TBS) / Tes Skala Kematangan (TSK)

G. PENGUMUMAN

Hasil tes direncanakan diumumkan pada 22 Desember 2010 dan dapat dilihat pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjar serta website Pemerintah Kabupaten Banjar di : www. banjarkab.go.id

III. LAIN-LAIN
1. Bagi calon pelamar yang sudah mendaftarkan diri sebagai CPNS pada Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, tidak diperbolehkan lagi untuk mendaftarkan diri pada penerimaan CPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten
Banjar.
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah pemberkasan tapi kemudian mengundurkan diri akan dikenakan denda materi sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan akan disetorkan ke kas daerah.
3. Pemerintah Kabupaten Banjar akan membatalkan kelulusan/proses pengambilan pemberian NIP dan pengangkatan sebagai CPNS apabila ternyata pelamar menyampaikan berkas persyaratan yang disampaikan ternyata tidak benar.
4. Pelamar yang dinyatakan lulus tidak akan menuntut apabila dalam proses penetapan NIP oleh pejabat yang berwenang, yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan kualifikasi atau formasi sesuai yang telah ditentukan (contoh blanko terlampir)

Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan Martapura
Pada tanggal 6 Nopember 2010

BUPATI BANJAR,

TTD


PANGERAN KHAIRUL SALEH

Lihat informasi selengkapnya disini. 

Penerimaan CPNSD Provinsi Kalimantan Selatan 2010

P E N G U M U M A N
NOMOR 810/ 01747 -Bang.1/BKD
T E N T A N G
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2526/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Umum Tahun 2010.

I. JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Jumlah Formasi yang diperlukan sebanyak 281 orang, terdiri dari :
1. Tenaga Guru sebanyak : 11 orang
2. Tenaga Kesehatan sebanyak : 84 orang
3. Tenaga Teknis sebanyak : 186 orang
(alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan sebagaimana daftar terlampir).

II. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Calon Pelamar yang memiliki pendidikan dengan kualifikasi sebagaimana tersebut pada lampiran pengumuman ini serta berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dapat mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM :
1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (dimana saja berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2. Persyaratan Usia :
a. Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada 01 Januari 2011
b. Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Januari 2011
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Berbadan sehat dan bebas Narkoba.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil
7. Tidak menjadi Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Pelamar mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani sendiri oleh pelamar yang ditujukan/dialamatkan kepada :

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan
Di Banjarbaru


2. Setiap pelamar menyebutkan formasi jabatan yang dilamar sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.
3. Permohonan ditulis dengan tinta warna hitam (Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai dengan tulisan tangan. Dalam surat lamaran agar menuliskan : alamat rumah selengkapnya (Nomor Rumah, RT/RW, Kode Pos) dan Nomor Telpon / HP.
4. Mengisi Formulir Biodata yang disediakan Panitia Seleksi CPNSD.
5. Permohonan dilampiri dengan :
  • Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang terakhir sesuai formasi jabatan yang tersedia/dilamar dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masing-masing 1 (satu) lembar, tidak berlaku bagi calon pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus Pendidikan.
  • Fotocopy Kartu Pencari Kerja (Ak-1) yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
6. Permohonan beserta lampirannya dimasukan ke dalam map berwarna, yaitu :
  • KUNING bagi pelamar Tenaga GURU
  • MERAH bagi pelamar Tenaga TEKNIS
  • HIJAU bagi pelamar Tenaga KESEHATAN
(Pada bagian depan map ditulis Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar, alamat lengkap dan nomor telpon / HP).

C. PERSYARATAN KHUSUS
Khusus bagi pelamar untuk formasi jabatan Guru SMU, bahwa :
  • Kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan adalah Pendidikan Magister (S.2) yang progran studinya relevan dengan Pendidikan Sarjana (S.1) yang bersangkutan.
  • Melampirkan pula fotocopy Ijazah dan Transkrip nilai untuk pendidikan Sarjana (S.1) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

D. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran sejak tanggal 8 s/d 16 Nopember 2010
  • SENIN s/d KAMIS jam : 08.30 s/d 16.00 Wita
  • JUM’AT s/d SABTU jam : 08.30 s/d 11.00 Wita
2. Pendaftaran dapat dilakukan dengan 2 cara :

Cara I
Pelamar menyampaikan berkas secara langsung kepada Sekretariat Panitia (BKD Provinsi Kalimantan Selatan Jl. P. Antasari No. 5 Banjarbaru).

Cara II
Melalui Kantor Pos setempat, dengan ketentuan :
  • Melengkapi semua persyaratan sebagaimana tersebut dalam huruf B angka 1 s/d 6 dan khusus bagi pelamar formasi jabatan GURU SMU diharuskan pula melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut dalam huruf C angka 1 dan 2.
  • Melampirkan amplop kosong beserta prangko balasan.
  • Berkas sudah diterima oleh Panitia Seleksi CPNSD 1 (satu) hari sebelum batas akhir waktu pendaftaran yakni tanggal 15 Nopember 2010 (bukan cap pos).
  • Apabila berkas lamaran yang disampaikan tidak lengkap sesuai yang dipersyaratkan atau diluar batas waktu yang telah ditetapkan, maka berkas lamaran ditolak dan tidak didaftarkan sebagai calon peserta seleksi CPNSD.
  • Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberi Nomor Tes yang akan disampaikan melalui Kantor Pos pula
  • Lain-lain :
Blanko biodata, contoh lamaran, kode jurusan pendidikan dan kode jabatan yang dilamar
tersedia pada Kantor Pos setempat.
Hal-hal yang berkenaan dengan penyampaian berkas lamaran via Kantor Pos dapat
dikonfirmasi dengan Saudari AISAH
* HP/Fleksi (0511) 6277149, Kantor (0511) 4772028.

E. MATERI UJIAN
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU).
2. Tes Bakat Skolastik (TBS) / Tes Skala Kematangan (TSK).

F. PELAKSANAAN TES
  • Pelaksanaan Ujian CPNSD dilaksanakan secara serentak se Kalimantan Selatan pada hari Minggu tanggal 28 Nopember 2010.
  • Tempat pelaksanaan ujian CPNSD akan ditentukan dan diberitahukan kemudian.Pengumuman Hasil Tes direncanakan pada Bulan Desember 2010 dan dapat dilihat pada Papan Pengumuman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru dan Kantor Pos.
F. LAIN - LAIN
  • Bagi pelamar yang sudah mendaftarkan diri sebagai Peserta CPNSD pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan atau mereka yang telah dinyatakan lulus pada Instansi/Departemen lain, tidak diperkenankan lagi untuk mendaftarkan diri pada sebagai Peserta CPNSD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Provinsi Kalimantan Selatan akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan penetapan NIP yang bersangkutan dan, atau pengangkatan sebagai CPNSD/PNSD serta melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila dikemudian hari diketahui terdapat pelamar CPNSD mencantumkan data yang tidak benar.
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di Banjarmasin
pada tanggal 04 Nopember 2010
a.n. GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Sekretaris Daerah Provinsi,
ttd
H.M. MUCHLIS GAFURI
Pembina Utama
NIP. 19520430 197903 1 002

Penerimaan CPNSD Kabupaten Serang 2010

P E N G U M U M A N

NOMOR : 800/358/BKDD/2010

 TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN SERANG TAHUN 2010


Dalam rangka mengisi lowongan Formasi CPNSD Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2010 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor : 810/KEP.415-BKDD/2010 Tanggal 09 Nopember 2010 Tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Serang Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Serang memberi kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2010, dengan kualifikasi pendidikan dan syarat - syarat sebagai berikut :

I.    PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Januari 2011;
  3. Berijazah D-II, D-III, D-IV dan S1 baik dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi;
  4. Untuk Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pendidikan Nasional;
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri / TNI / POLRI;
  8. Berkelakuan Baik;
  9. Sehat Jasmani dan Rohani;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 II.    PERSYARATAN KHUSUS
  1. Untuk Formasi Guru yang mempunyai ijazah bukan dari Kependidikan diwajibkan memiliki sertifikat/akta sesuai dengan jenjang kependidikannya;
  2. Untuk formasi Perawat dengan jenjang pendidikan S.1/Sarjana wajib memiliki sertifikat Keperawatan/NERS;
  3. Untuk formasi Apoteker dengan jenjang pendidikan S.1/Sarjana wajib memiliki sertifikat/ijazah Apoteker;
  4. Untuk formasi Dokter baik dokter umum atau dokter gigi wajib memiliki sertifikat/ijazah Dokter;
  5. Untuk Pelamar yang memiliki usia lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada tanggal 01 Januari 2011 harus memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah pusat atau daerah paling kurang 13 tahun 9 bulan pada tanggal 01 Januari 2011 dan masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut sampai sekarang;
III.    KETENTUAN PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran hanya dilayani secara ONLINE melalui website Pemerintah Kabupaten Serang dengan alamat: www.cpns.kabserang.net dimulai sejak tanggal 12 s.d 16 Nopember 2010, dan mencetak serta mengirimkan Bukti Registrasi Pendaftaran ONLINE;
  2. Berkas Administrasi Lamaran dikirimkan melalui PO BOX 3000 beserta Bukti Registrasi Pendaftaran ONLINE selambat-lambatnya diterima tanggal 16 Nopember 2010 (Cap Pos);
  3. Jika ada pelamar yang pernah mengirimkan lamaran sebelum pengumuman ini maka dinyatakan tidak berlaku;
4.      Berkas Administrasi Lamaran terdiri dari:
a.    Cetakan (Print Out) Bukti Registrasi Pendaftaran ONLINE yang telah ditandatangani dan ditempel pas foto warna 3 x 4;
b.    Surat Lamaran yang harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar yang ditujukan kepada BUPATI SERANG;
c.    Foto copy identitas diri yang masih berlaku;
d.   Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter pemerintah;
e.    Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar;
f.     Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g.    Foto Copy Ijazah Profesi (khusus untuk jabatan Guru, Dokter, Apoteker dan S.1 Keperawatan) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
h.    Amplop dan perangko balasan, pada pojok kiri atas ditulis nomor registrasi online peserta, kode pendidikan dan kode jabatan yang dilamar;
i.      Pelamar yang mempunyai usia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun harus melampirkan foto copy sah Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Surat Keputusan pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum paling kurang 13 tahun 9 bulan per 01 Januari 2011 dan masih melaksanakan tugas pada instansi/lembaga swasta tersebut sampai dengan sekarang;
  1. Semua berkas lamaran disatukan dalam map snelhecter (plastik) dan dimasukkan dalam amplop coklat;
  2. Warna Map Snelhecter untuk masing-masing kelompok jabatan adalah :
-       Warna biru untuk tenaga Kependidikan
-       Warna merah untuk tenaga Kesehatan
-       Warna kuning untuk tenaga Teknis Lainnya
  1. Berkas Administrasi Lamaran dikirimkan ke PO BOX 3000
  2. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dan untuk 1 (satu) jabatan formasi yang tersedia;
  3. Pada Amplop Berkas Administrasi Lamaran dicantumkan Kode Jabatan, Kode Pendidikan dan Nomor Registrasi Online yang ditulis pada Bagian Kiri Atas Amplop dan Stop Map;
  4.  Apabila Berkas Administrasi Lamaran yang diterima panitia tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, maka pelamar dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI.

IV.    TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
1.      Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur melalui tahapan sebagai berikut:
a.       Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi diberikan Tanda Peserta Seleksi direncanakan dikirimkan melalui pos pada tanggal 19 Nopember 2010 s.d. 23 November 2010.
b.      Ujian dengan materi :
-           Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi tes pengetahuan umum, bakat skolastik dan skala kematangan
-           Tes Kompetensi Bidang dengan materi sesuai jabatan yang dilamar
c.       Pelaksanaan Ujian pada tanggal 28 Nopember 2010;
2.      Nama Peserta Yang Lulus Seleksi/Ujian akan diumumkan melalui mass media cetak lokal;

VI.  KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Panitia hanya memproses lamaran secara ONLINE melalui website www.cpns.kabserang.net dan berkas lamaran dikirim melalui PO BOX 3000 disertai bukti registrasi online;
  2. Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran online satu kali dan untuk satu jabatan formasi;
  3. Seleksi Pengadaan CPNS tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun juga;
  4. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang;
  5. Berkas yang telah dikirimkan ke Panitia menjadi milik Pemerintah Kabupaten Serang dan tidak dapat diminta kembali;
  6. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggugugat.
VII. DAFTAR RINCIAN JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH FORMASI




Serang, 09 Nopember 2010

PANITIA
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN SERANG TAHUN 2010

KETUA
lalu.jpg

Drs. H. LALU ATHARUSSALAM RAIS, M.Si
NIP. 19570301 198603 1 007


 

Job CPNS Copyright © 2009 Dibuat oleh Utelaut Desain oleh SAER Didukung oleh ENTEKom Multimedia