13 November 2010

Penerimaan CPNSD Kabupaten Brebes 2010


PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 001754 / 2010

Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari
PELAMAR UMUM
Pemerintah Kabupaten Brebes
Formasi Tahun 2010

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

I.  PERSYARATAN UMUM.
a.  Warga Negara Republik Indonesia ;
b.  Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang  bagi kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) formasi guru dan tenaga kesehatan,  telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c.  Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d.  Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
e.  Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g.  Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h.  Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i.  Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
j.  Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k.  Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l.  Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah;
m.  Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Brebes, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

Untuk persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan
setelah lulus seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP. 

II.  PERSYARATAN KHUSUS 
Persyaratan khusus bagi :
a.  Formasi Protokol :
1.  Memiliki Tinggi Badan untuk putra minimal 165 cm dan putri 160 cm
2.  Memiliki Berat badan yang ideal, minimal berat badan harmonis Penghitungan berat badan ideal yaitu : Berat Badan dikurangai 110 cm. 
b.  Formasi Rescuer :
1.  Memiliki Tinggi Badan untuk putra minimal 165 cm dan putri 160 cm
2.  Memiliki Berat badan yang ideal, minimal berat badan harmonis. Penghitungan berat badan ideal yaitu : Berat Badan dikurangai 110 cm.
3.  Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna.
4.  Bisa Berenang minimal 200 (dua ratus) meter.

III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI
PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN 
a.  Guru : 113  formasi
b.  Tenaga Kesehatan  : 74  formasi 
c.  Tenaga Teknis Lainnya : 60  formasi

Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini

IV.  TATA CARA PENDAFTARAN 
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara:  

a.  Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2010  untuk Kabupaten Brebes yang ditayangkan di situs  http://cpns.jatengprov.go.id
mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah:

1.  Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id ;
2.  Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3.  Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal Ijazah, IPK (indeks prestasi komulatif), nomor telepon / HP, akun email);
4.  Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
5.  Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );
6.  Pelamar memilih kelompok formasi (Guru,tenaga kesehatan,tenaga teknis dan pelatih olahraga);
7.  Pelamar mengisi tingkat pendidikan (SMK/D1, D2/D3 atau D4/S1/S2) 
8.  Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;
9.  Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih 
10. Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;
11. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;
12. Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;
13. Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar. 

b.  Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup
ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran IV) yang berisi : 
1.  Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli  pas photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat)
lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
2.  Foto copy KTP yang diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan;
3.  Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Brebes, ditulis tangan, menggunakan tinta warna hitam dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia (sesuai contoh
pada lampiran II);
4.  Foto copy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan (Tanda tangan legalisir harus asli, bukan cap/stempel/scanner);
5.  Surat pernyataan  kesanggupan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan
lulus dan pemberkasan CPNS formasi tahun 2010, serta dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
6.  Bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun melampirkan : 
1)  Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh kepala/ pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional; 
2)  Foto copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga
Kesehatan) dilegalisir bagi instansi swasta;
3)  Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala/ pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional.
7.  Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS IINDONESIA yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor
telepon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti ujian tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi (contoh penulisan terlampir IV)
c.  Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Brebes PO BOX CPNSD KAB BREBES Kode Pos
52212
d.  Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
e.  Hasil Seleksi Administrasi dan nomor tes akan diumumkan setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs  http://cpns.jatengprov.go.id
pada 2 s.d. 5 Desember 2010 dan dikirimkan Kartu Tes yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA paling lambat diterima pelamar pada tanggal 9 Desember 2010.
f.   Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian maupun biodata serta data dianggap yang paling benar. 
g.  Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar
ulang.
h.  Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line dan nomor pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
i.  Berkas yang tidak diproses dan dinyatakan gugur pada huruf (h), dikembalikan ke PT POS untuk dikirim kembali kepada pengirim/pelamar.

V.  KELENGKAPAN PERSYARATAN.
a.  Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1.  Nama Lengkap (tanda gelar);
2.  Jenis Kelamin;
3.  Tempat/ Tanggal lahir;
4.  Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
5.  Nomor telepon Rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi);
6.  Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b.  Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan
panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c.  Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan on line.
d.  Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun tidak memenuhi syarat akan diberikan surat balasan melalui POS, diterima pelamar paling lambat tanggal 9
Desember 2010 dan ditayangkan melalui situs  http://cpns.jatengprov.go.id. 

VI.  PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS.
a.  Ujian Tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010, dengan jadwal sebagai berikut : 
1.  Peserta memasuki ruang tes      07.25 WIB
2.  Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib         07.40 WIB
3.  Pembagian LJK dan naskah soal     07.50 WIB
4.  Pelaksanaan Tes Akademis  (150 menit)    08.00 WIB
5.  Pengumpulan LJK dan soal Tes Akademis    10.30 WIB
6.  Istirahat (15 menit)       10.30 WIB
7.  Peserta memasuki ruangan      10.45 WIB
8.  Pembagian LJK dan naskah soal Tes Psikologi   10.45 WIB
9.  Pelaksanaan Tes Psikologi (180 menit)    11.00 WIB
10. Peserta meninggalkan tempat ujian tertulis   14.00 WIB

b.  Tes Khusus wawancara dan Praktek dilaksanakan hari ke-4  setelah pelaksanaan ujian tertulis, dengan jadwal sebagai berikut : 
1.  Peserta memasuki ruangan       07.30 WIB
2.  Mengisi daftar hadir dan menunggu pemanggilan   07.45 WIB
3.  Pelaksanaan Tes Khusus wawancara dan Praktek   08.00 WIB s/d selesai
c.  Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
1.  Asli Kartu Tes Tahun 2010 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.  Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes/ dan Asli Kartu Tanda Penduduk
(KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian tertulis dan dinyatakan gugur.
2.  Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada
waktu mengerjakan ujian. 
3.  Pensil 2B, Rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.
d.  Ujian Khusus dilaksanakan untuk formasi Protokol, Pranata Komputer (Programer S-1) dan Rescuer dengan cara wawancara dan praktek mulai tanggal 16 Desember 2010 (jadual akan ditentukan kemudian dan surat undangan akan dibagikan pada
pelaksanaan ujian tertulis).
e.  Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta mengerjakan tes yaitu untuk tes Akademis datang lebih dari pukul 08.15 WIB atau untuk tes psikologi datang lebih dari pukul 11.15 WIB dan untuk Tes Khusus Wawancara dan praktek datang lebih dari pukul 08.15, tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.

VII. PENGUMUMAN HASIL TES AKADEMIS / HASIL KELULUSAN AKHIR
a.  Peserta yang lulus didasarkan pada hasil tes sesuai dengan  rangking per jenis formasi.
b.  Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD  Kabupaten Brebes melalui media cetak, internet dan papan pengumuman pada Kantor Bupati Brebes
dan BKD Kabupaten Brebes pada tanggal 28 Desember 2010, khusus internet akan ditayangkan selama 4 hari mulai tanggal 28 Desember 2010.

VIII. LAIN-LAIN.  
a.  Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
b.  Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota di Jawa Tengah (pelaksanaan tes tertulis
serempak se Jawa Tengah).
c.  Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS INDONESIA.
d.  Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang  disyaratkan oleh PT POS INDONESIA Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat
layanan khusus pendaftaran CPNSD.
e.  Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.
f.  Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.

Info lengkap :
Penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010

0 komentar:

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar



 

Job CPNS Copyright © 2009 Dibuat oleh Utelaut Desain oleh SAER Didukung oleh ENTEKom Multimedia