13 November 2010

Penerimaan CPNSD Provinsi Jateng 2010

PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 2296

TENTANG
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Formasi Tahun 2010

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

I.  PERSYARATAN UMUM.
a.  Warga Negara Republik Indonesia ;
b.  Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang  memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional  dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c.  Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d.  Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
e.  Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat  tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g.  Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h.  Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNS formasi tahun 2010, sanggup membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i.  Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga  Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
j.  Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k.  Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l.  Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar  Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

Persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah lulus
seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP. 

II.  PERSYARATAN KHUSUS 
Persyaratan khusus bagi :
a.  Formasi Protokol :
1.  Memiliki tinggi badan untuk putra minimal 165 cm dan putri 160 cm.
2.  Memiliki Berat badan yang ideal, minimal berat badan harmonis. 
b.  Formasi Pelatih
Pelatih bidang olah raga tertentu sesuai kompetensi olah raga yang dimiliki sesuai dengan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010, berasal dari :
1.  Olahragawan Berprestasi 
Olahragawan Berprestasi adalah Olahragawan yang telah mencapai prestasi tertentu
yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau penghargaan, sebagai berikut :
a)  Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic atau kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional cabang olahraga, minimal juara III atau Medali Perunggu.
b)  Pekan Olahraga SEA Games/Para Games atau Kejuaraan Regional/Asean Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal meraih Juara II atau Medali Perak.
c)  Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS) atau Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga sebagai Juara I atau Medali Emas.
2.  Pelatih Olahraga berprestasi
Pelatih Olahraga berprestasi adalah Pelatih Olahraga yang memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik tingkat nasional atau tingkat internasional yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh Lembaga/ Induk Olahraga yang berwenang.

III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
YANG DISYARATKAN 
a.  Guru  :    25  formasi
b.  Tenaga Kesehatan  :  134  formasi 
c.  Tenaga Teknis Lainnya  :  236  formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini

IV.  TATA CARA PENDAFTARAN 
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara:  

a.  Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2010 Provinsi Jawa Tengah yang ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
1.  Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id ;
2.  Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3.  Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal Ijazah, IPK (indeks prestasi komulatif), nomor telepon / HP, akun email );
4.  Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
5.  Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );
6.  Pelamar memilih kelompok formasi (Guru,tenaga kesehatan,tenaga teknis dan pelatih olahraga);
7.  Pelamar mengisi tingkat pendidikan (SMK/D1, D2/D3 atau D4/S1/S2);
8.  Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;
9.  Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih 
10. Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;
11. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;
12. Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;
13. Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar. 
b.  Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran IV) yang berisi : 
1.  Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line CPNSD) dan ditempeli pas photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar
(pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
2.  Foto copy KTP yang diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan.
3.  Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur, ditulis tangan, menggunakan tinta warna hitam dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia) sesuai contoh pada lampiran II;
4.  Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir yang dipersyaratkan;
5.  Foto copy Sertifikat profesi/piagam medali dilegalisasir bagi formasi yang dipersyaratkan;
6.  Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah yang juga mencantumkan tinggi dan berat badan, khusus formasi Protokol.  
7.  Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan
pemberkasan CPNS formasi tahun 2010, serta dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
8.  Bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun melampirkan : 
1)  Foto copy Surat Keputusan pengangkatan  pertama s.d terakhir dilegalisir oleh kepala/pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional; 
2)  Foto copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dilegalisir bagi
instansi swasta;
3)  Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional.
9.  Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti Ujian Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi (contoh penulisan terlampir IV)
c.  Berkas pendukung dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah PO BOX CPNSD PROV JATENG 
d.  Pengiriman berkas pendukung mulai  tanggal 16 sampai dengan 25 Nopember 2010 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
e.  Hasil Seleksi Administrasi dan Nomor Tes akan diumumkan setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di  situs  http://cpns.jatengprov.go.id
 pada tanggal 2 sampai dengan 5 Desember 2010. 
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan diberikan undangan dan kartu tes, yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA serta diterima pelamar paling lambat tanggal 9 Desember 2010.
f.   Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengmaupun biodata serta data dianggap yang paling benar. 
g.  Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak  melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
h.  Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
i.  Berkas yang tidak diproses dan dinyatakan gugur pada huruf (h), dikembalikan ke PT POS untuk dikirim kembali kepada pengirim/pelamar.

V.  KELENGKAPAN PERSYARATAN.
a.  Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1.  Nama Lengkap (tanda gelar);
2.  Jenis Kelamin;
3.  Tempat/ Tanggal lahir;
4.  Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi);
5.  Nomor telepon Rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi);
6.  Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b.  Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak
menerima susulan kelengkapan berkas.
c.  Pendaftar hanya diperbolehkan mendaftar dengan on line registration.
d.  Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun tidak memenuhi syarat akan diberikan surat balasan melalui POS, diterima oleh pelamar paling lambat tanggal 9 Desember 2010. 

Info lengkap :
Penerimaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010

0 komentar:

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar



 

Top CPNS Minggu Ini

Job CPNS Copyright © 2009 Dibuat oleh Utelaut Desain oleh SAER Didukung oleh ENTEKom Multimedia