16 November 2010

Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir 2010

P E N G U M U M A N
Nomor : 800/ 653 /BKD/XI/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2010
Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor B/2565/M.PAN/10/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010. Pemerintah Kabupaten Samosir akan mengangkat CPNSD Pelamar Umum sebanyak 227 orang terdiri dari 102 Tenaga Keguruan, 7 Tenaga Kesehatan dan 118 Tenaga Teknis. 
A. SYARAT – SYARAT YANG HARUS DIPENUHI PELAMAR:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 01 Januari 2011;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari POLRES Samosir(dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
7. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter RSUD. dr. Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
8. Tidak terlibat atau menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba, Zat Psikotropika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RSUD. dr. Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
9. Memiliki Kartu Pencari tenaga Kerja (AK-1) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
10. Memiliki Akte Kelahiran (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
11. Memiliki Ijazah dan transkrip Nilai/AIV/Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
12. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Samosir (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
13. Dalam surat lamaran hanya boleh memilih salah satu jabatan yang dilamar. 
B. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN:
1. Surat lamaran ditulis tangan sendiri memakai tinta warna hitam, diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dan ditujukan kepada Bupati Samosir, pada surat lamaran harus tercantum data pelamar secara lengkap:
a. Nama lengkap sesuai ijazah
b. Tempat dan tanggal lahir sesuai dengan ijazah
c. Pendidikan
d. Agama
e. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
f. Jabatan/Formasi yang dilamar.
2. Surat lamaran dilampiri dengan:
a. Pas photo Hitam Putih tanpa penutup kepala uk. 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas photo tersebut
b. Fotocopy sah Ijazah/Akta dan Transkrip Nilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
c. Asli Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah dari Pemkab Samosir minimal 10 (sepuluh) tahun diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,-
3. Berkas dibuat rangkap 1 (satu) dan DIANTAR LANGSUNG kepada Panitia Penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Samosir dengan warna Map sebagai berikut:
· Tenaga Keguruan : Warna Merah
· Tenaga Kesehatan : Warna Kuning
· Tenaga Strategis : Warna Hijau
C. TATA CARA PENGESAHAN IJAZAH/STTB
1. Fotocopy ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi negeri (PTN) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
2. Fotocopy ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi swasta (PTS) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Direktur/Pembantu Direktur/Ketua.
3. Pegesahan atau legalisir ijazah/STTB tersebut diatas harus dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan (berwenang) dengan ketentuan harus ditandatangani langsung (tidak boleh menggunakan stempel tanda tangan).
D. PENDAFTARAN
1. Tempat Pendaftaran di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir Jl. Raya Rianiate KM 5,5 Pangururan.
2. Penerimaan berkas lamaran setiap hari kerja yang dimulai tanggal 20 Nopember s/d 04 Desember 2010 dari pukul 09.00 – 12.00 Wib, istrahat pukul 12.00 – 13.30 Wib dan pendaftaran kembali pukul 13.30 – 16.00 Wib.
3. Pembagian nomor peserta ujian pada tanggal 13 – 14 Desember 2010, bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir Jl. Raya Rianiate KM 5,5 Pangururan pada jam kerja, dengan ketentuan harus diambil langsung oleh yang bersangkutan dan membawa tanda terima berkas.
4. Nomor ujian yang tidak diambil sampai tanggal 14 Desember 2010 pukul 16.00 Wib dinyatakan GUGUR.
E. UJIAN PENYARINGAN
1. Ujian Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2010 mulai pukul 09.00 Wib s/d selesai pada tempat yang ditentukan panitia.
2. Pengumuman hasil ujian Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2010.
F. FORMASI
Silahkan lihat pada link info lengkap di bawah

G. LAIN-LAIN
1. Kelengkapan ujian Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir yang harus dibawa oleh setiap pelamar ;
a. Nomor Peserta Ujian;
b. Pensil 2B, penghapus dan penggaris
c. Alas tulis.
2. Data pelamar dalam setiap surat/berkas harus sesuai dengan data yang tercantum dalam ijazah/Akte Kelahiran dan Identitas lainnya.
Demikian diumumkan untuk menjadi perhatian.
Diumumkan di Pangururan
Pada tanggal 15 Nopember 2010
 
BUPATI SAMOSIR
MANGINDAR SIMBOLON

Info lengkap silahkan langsung ke SINI

0 komentar:

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar



 

Job CPNS Copyright © 2009 Dibuat oleh Utelaut Desain oleh SAER Didukung oleh ENTEKom Multimedia