19 November 2010

Penerimaan CPNSD Kabupaten Tulungagung 2010


BUPATI TULUNGAGUNG
PENGUMUMAN
NOMOR: 810/1158/407.205/2010
SELEKSI CPNS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
BAGI PELAMAR UMUM
FORMASI TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 305.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2353/M.PAN-RB/10/2010, Pemerintah Kabupaten Tulungagung membuka pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk mengisi formasi tahun 2010 bagi pelamar umum sejumlah 200 (dua ratus) orang, yang ditempatkan di wilayah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Ketentuan pendaftaran bagi pelamar umum adalah:
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. a. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun per 01 Januari 2011;
b. Khusus bagi peserta yang berusia lebih dari 35 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memenuhi ketentuan berikut ini:
(1) Telah mengabdi pada instansi Pemerintah/Swasta yang berbadan hukum selama 5 (lima) tahun terhitung sampai dengan tanggal 17 April 2003 dan secara terus menerus melaksanakan tugas sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Dengan demikian sampai dengan 31 Desember 2010 telah mempunyai masa kerja selama 12 tahun 9 bulan,
(2) Masih melaksanakan tugas pada instansi Pemerintah/Swasta sebagaimana dimaksud angka (1).
3. Berijazah Diploma II, Diploma III, Sarjana Strata I, Dokter Umum, Dokter Gigi (Sesuai Formasi);
4. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh Dokter Pemerintah;
5. Surat Keterangan bebas narkoba dari dokter;
6. Telah mendaftarkan diri pada kantor ketenagakerjaan setempat yang dinyatakan dengan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning);
7. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepolisian;
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan; Dalam ketentuan ini, tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan.
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
10. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Calon Anggota POLRI serta Anggota TNI/POLRI;
11. Sanggup dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
12. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik;
13. Sanggup memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Peraturan Kepegawaian;
CATATAN : Persyaratan umum tersebut diatas akan dilengkapi setelah dinyatakan lolos seleksi, kecuali persyaratan umum nomor 2b dan 3 yang harus dilampirkan pada saat pendaftaran.
II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN & JABATAN FORMASI
Kualifikasi pendidikan dan kode pendidikan yang dibutuhkan pada Pengadaan CPNSD Kab. Tulungagung tahun 2010 dapat dilihat pada Anak Lampiran 1. Jabatan Formasi dan Kode Jabatan Formasi dapat dilihat pada Anak Lampiran 1 dari pengumuman ini. Kode pendidikan dan Kode Jabatan Formasi ini dituliskan pada halaman depan sudut kiri atas dari Amplop Lamaran.
III. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran peserta dilaksanakan mulai tanggal 19 Nopember sampai dengan 3 Desember 2010 (stempel pos). Lamaran yang masuk melewati batas waktu ini dianggap tidak pernah ada.
2. Tempat Pendaftaran
Lamaran dikirim melalui Pos Perlakuan Khusus pada Kantor Pos yang ditunjuk oleh Tim Pengadaan CPNSD Kab. Tulungagung meliputi:
a. Kantor Pos Tulungagung,
b. Kantor Pos Kecamatan Boyolangu,
c. Kantor Pos Kecamatan Kedungwaru,
d. Kantor Pos Kecamatan Ngantru,
e. Kantor Pos Kecamatan Ngunut,
f. Kantor Pos Kecamatan Rejotangan,
g. Kantor Pos Kecamatan Sumbergempol,
h. Kantor Pos Kecamatan Kalidawir,
i. Kantor Pos Kecamatan Pucanglaban,
j. Kantor Pos Kecamatan Campurdarat,
k. Kantor Pos Kecamatan Pakel,
l. Kantor Pos Kecamatan Bandung,
m. Kantor Pos Kecamatan Besuki,
n. Kantor Pos Kecamatan Kauman,
o. Kantor Pos Kecamatan Gondang,
p. Kantor Pos Kecamatan Pagerwojo,
q. Kantor Pos Kecamatan Karangrejo, dan
r. Kantor Pos Kecamatan Sendang,
IV. KELENGKAPAN PENDAFTARAN
1. Surat Lamaran.
Surat lamaran disusun dengan mengikuti aturan sebagai berikut:
a. Ditulis dengan tangan sendiri, menggunakan pulpen tinta hitam dan huruf latin;
b. Menyebutkan jabatan yang dilamar (Jabatan Formasi) dan kode jabatan formasi;
c. Ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-. Contoh format surat lamaran dapat dilihat pada Anak Lampiran 2;
d. Ditujukan kepada:
Yth. Bapak Bupati Tulungagung
Jln. Ahmad Yani Timur 37
TULUNGAGUNG
2. Lampiran Surat Lamaran.
Surat lamaran harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. Pas photo berwarna terbaru (paling lama 6 bulan) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar dan 1 (satu) lembar langsung ditempel dengan lem pada biodata;
b. Formulir Biodata Komputer yang telah diisi pelamar dengan menggunakan Ball point hitam. Formulir biodata ini disediakan oleh Tim Pengadaan CPNSD Kab. Tulungagung yang dapat diambil di Kantor Pos yang ditunjuk sebagai tempat pendaftaran;
c. Fotocopi ijazah dan transkrip/daftar nilai yang digunakan untuk melamar telah dilegalisir (disahkan) oleh pejabat yang berwenang;
Pelamar guru wajib melampirkan fotocopi Akta Mengajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Pelamar Perawat pendidikan S1, wajib melampirkan fotocopi Sertifikat NERS yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun sampai 40 (empat puluh) tahun per 31 Desember 2010 melampirkan:
(a) Fotocopi surat keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dari Instansi Pemerintah/Swasta yang Berbadan Hukum terhitung 31 Desember 2010 mempunyai masa kerja selama 12 tahun 9 bulan ;
Catatan: Surat Keterangan dan Surat Tugas tidak diakui dan tidak dapat menggantikan Surat Keputusan Pengangkatan.
(b) Surat Keterangan Masih Aktif bekerja secara terus menerus dari Kepala/Pimpinan Instansi;
e. Amplop ukuran 13 x 27 cm, yang pada halaman depan telah mencantumkan nama, nomor telepon/HP, serta alamat dan kode pos pelamar.
3. Amplop Lamaran.
a. Surat Lamaran beserta kelengkapannya dibuat rangkap 1 (satu) dimasukkan Amplop Lamaran ukuran folio (25 x 35 cm),
b. Pada halaman depan dari Amplop Lamaran, pelamar diminta mengisikan data meliputi Nama Pelamar, Alamat dan Kode Pos Pelamar, Telepon/HP, Kode Pendidikan, dan Kode Jabatan Formasi.
(a) Format tulisan pada halaman depan dari Amplop Lamaran dapat dilihat pada Anak Lampiran Lampiran 3,
(b) Kode Pendidikan merupakan kode angka tujuh digit yang menjelaskan ijazah pendidikan yang digunakan dalam pengajuan lamaran. Kode Pendidikan dapat dilihat pada Anak Lampiran 1,
(c) Kode Jabatan Formasi merupakan kode angka tujuh digit yang menjelaskan tugas/pekerjaan yang dilamar. Kode Jabatan Formasi dapat dilihat pada Anak Lampiran 1 dari pengumuman ini,
(d) Ditujukan kepada:
Yth. Bapak Bupati Tulungagung
Jln. Ahmad Yani Timur 37
TULUNGAGUNG
V. MATERI UJIAN
Jenis materi ujian terdiri dari Tes Kemampuan Dasar (TKD) meliputi Pengetahuan Umum (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan); Bakat Skolastik (kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif dan kemampuan penalaran); Skala Kematangan (kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif); dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
VI. WAKTU DAN TEMPAT UJIAN
1. Ujian dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2010;
2. Tempat ujian akan diberitahukan oleh Tim Pengadaan CPNSD Kab. Tulungagung pada saat pengiriman Tanda Peserta Ujian ke alamat peserta ujian melalui pos.
VII. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya;
2. Pelamar dilarang mengirimkan lebih dari 1 (satu) lamaran; jika mengirim lebih dari 1 (satu) lamaran maka pendaftaran pelamar yang bersangkutan dinyatakan gugur;
3. Berkas lamaran merupakan dokumen milik Tim Pengadaan CPNS Pemkab Tulungagung;
4. Setiap pelamar akan memperoleh surat balasan dari Tim Pengadaan CPNSD Kab. Tulungagung;
5. Saat hadir pada pelaksanaan tes, pelamar wajib membawa Kartu Peserta Tes;
6. Segala kesalahan atau ketidaklengkapan dalam pengajuan lamaran adalah tangung jawab pelamar;
7. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Pemkab. Tulungagung tahun 2010 adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Lihat informasi selengkapnya disini.

0 komentar:

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar



 

Job CPNS Copyright © 2009 Dibuat oleh Utelaut Desain oleh SAER Didukung oleh ENTEKom Multimedia