PENGUMUMAN
NOMOR 810/1457/2009
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, sesuai dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 45.P/M.PAN/9/2009 tanggal 7 September 2009 tentang Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2007, Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 810/1449/KPTS/2009 tentang Rincian Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN PELAMAR
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2010 atau sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus dengan masa kerja paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 atau paling kurang 12 tahun 9 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2009 (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002). Dibuktikan dengan melampirkan foto kopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil maupun anggota TNI/POLRI;
6. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
8. Bebas Narkoba;
9. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
11. Berkelakuan baik;
12. Sehat jasmani dan rohani;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
B. JENIS JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIPERSYARATKAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM LAMPIRAN.
C. PERSYARATAN KHUSUS
1. Ijazah yang dapat digunakan untuk melamar CPNS adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah mendapat izin penyelenggaraan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
2. Khusus pelamar tenaga guru dari kualifikasi non kependidikan harus mempunyai Akta IV mengajar bidang studi yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang telah memperoleh izin penyelenggaran dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi;
3. Khusus pelamar yang berusia diatas 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun harus memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4. Indeks Prestasi Kumulatif (dalam skala 4) ditentukan sebagai berikut :
a. Tenaga Guru minimal 2,75;
b. Tenaga Kesehatan minimal 2,75;
c. Tenaga Teknis minimal 2,75;
D. PENDAFTARAN
1. Melakukan registrasi online melalui situs www.cpns.gunungkidulkab.go.id mulai tanggal 27 Oktober 2009 - 10 November 2009 dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan serta pernyataan kesanggupan melaksanakan ketentuan setelah dinyatakan lolos seleksi.
2. Selain melakukan registrasi online, peserta harus menyerahkan langsung berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2009 mulai tanggal 3 sampai dengan 11 November 2009.
3. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran.
4. Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan melampirkan:
a. Surat lamaran ditulis tangan sendiri ditujukan kepada Bupati Gunungkidul, menggunakan tinta hitam pada kertas bergaris ukuran folio tanpa materai dan ditandatangani oleh pelamar;
b. Surat Pernyataan Kelengkapan Persyaratan (tanpa materai);
c. Surat Pernyataan bermeterai Rp 6.000,00 bahwa setelah dinyatakan lolos seleksi akan melengkapi pemberkasan pengangkatan CPNS dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai CPNS dan apabila di kemudian hari tidak mentaatinya sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
d. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
e. Foto kopi ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
f. Surat Keterangan Sehat dari dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas;
g. Foto kopi Surat Pencari Kerja / AK-1 dari Dinas Tenaga Kerja / instansi berwenang yang masih berlaku dan dilegalisir;
h. Foto kopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku dan telah dilegalisir;
i. Bagi pelamar berusia diatas 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun per 1 Januari 2010 melampirkan foto kopi Surat Keputusan / bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum dan telah dilegalisir pejabat yang berwenang;
j. Pas foto terbaru ukuran 3x4 (hitam putih) sebanyak 2 lembar ditempel di formulir pendaftaran.
5. Lamaran beserta lampiran tersebut pada nomor 4 disusun rapi sesuai urutan di atas dalam stofmap kertas dengan warna:
- Tenaga Guru : warna Merah
- Tenaga Kesehatan : warna Hijau
- Tenaga Teknis : warna Kuning
Pada stofmap ditulis :
a. Nama Pelamar : ...........
b. Jabatan yang dilamar : ...........
c. Kualifikasi Pendidikan : ...........
d. No. Telepon /Hand Phone : ...........
6. Stofmap lamaran beserta lampiran dimasukkan dalam amplop warna coklat pada pojok kiri atas ditulis Kode Jabatan.
7. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
8. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses.
9. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah dipersyaratkan.
10. Setiap pelamar hanya boleh mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dengan tujuan peminatan yang tidak dapat diubah lagi.
11. Waktu dan tempat penyerahan berkas lamaran.
Tempat penyerahan berkas lamaran di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul mulai tanggal 3 November 2009 s.d. 11 November 2009 dengan waktu penerimaan berkas sebagai berikut :
- Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
- Jumat : Pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB
- Sabtu : Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
E. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRATIF DAN PENGAMBILAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN
1. Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan lolos dalam tahapan Seleksi Administratif. Hasil Seleksi Administratif dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 14 November 2009 melalui situs www.cpns.gunungkidulkab.go.id.
2. Pelamar yang telah dinyatakan lolos tahapan Seleksi Administratif diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis.
3. Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dengan menunjukkan tanda terima penyerahan berkas. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan KTPU kepada pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermaterai.
4. Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) tanggal 14 Nopember 2009 – 17 Nopember 2009 dengan jadwal akan diumumkan kemudian melalui situs www.cpns. gunungkidulkab.go.id
E. PELAKSANAAN UJIAN TULIS
1. WAKTU DAN TEMPAT
Hari : Minggu
Tanggal : 22 Nopember 2009
J a m : 08.00 WIB s.d selesai
Tempat : Tempat ujian akan diumumkan pada tanggal 14 November 2009 di tempat pendaftaran dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul serta dapat diakses di situs resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. (www.cpns.gunungkidulkab.go.id)
2. MATERI UJIAN
a. Tes Bakat Skolastik;
b. Tes Pengetahuan Umum, meliputi bidang : Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hankam, dan Hukum
c. Tes Substansi.
3. LAIN-LAIN
a. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai proses pendaftaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan TIDAK DIPUNGUT BIAYA dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
b. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan PALSU dinyatakan tidak lulus/gugur dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
c. Tim Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009 tidak melayani surat-menyurat.
d. Keputusan Tim Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009 tidak dapat diganggu gugat.
e. Pengumuman Pendaftaran Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009 ini diakses di situs resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. (www.cpns.gunungkidulkab.go.id)
Formasi dan persyaratan lengkap:
1. Pengumuman Bupati
2. Lampiran Pengumuman Bupati (Formasi)
Informasi Lengkap dan Registrasi Online
Silahkan kunjungi: http://www.cpns.gunungkidulkab.go.id/cpnsgk2009/
NOMOR 810/1457/2009
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, sesuai dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 45.P/M.PAN/9/2009 tanggal 7 September 2009 tentang Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2007, Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 810/1449/KPTS/2009 tentang Rincian Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN PELAMAR
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2010 atau sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus dengan masa kerja paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 atau paling kurang 12 tahun 9 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2009 (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002). Dibuktikan dengan melampirkan foto kopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil maupun anggota TNI/POLRI;
6. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
8. Bebas Narkoba;
9. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
11. Berkelakuan baik;
12. Sehat jasmani dan rohani;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
B. JENIS JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIPERSYARATKAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM LAMPIRAN.
C. PERSYARATAN KHUSUS
1. Ijazah yang dapat digunakan untuk melamar CPNS adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah mendapat izin penyelenggaraan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
2. Khusus pelamar tenaga guru dari kualifikasi non kependidikan harus mempunyai Akta IV mengajar bidang studi yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang telah memperoleh izin penyelenggaran dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi;
3. Khusus pelamar yang berusia diatas 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun harus memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4. Indeks Prestasi Kumulatif (dalam skala 4) ditentukan sebagai berikut :
a. Tenaga Guru minimal 2,75;
b. Tenaga Kesehatan minimal 2,75;
c. Tenaga Teknis minimal 2,75;
D. PENDAFTARAN
1. Melakukan registrasi online melalui situs www.cpns.gunungkidulkab.go.id mulai tanggal 27 Oktober 2009 - 10 November 2009 dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan serta pernyataan kesanggupan melaksanakan ketentuan setelah dinyatakan lolos seleksi.
2. Selain melakukan registrasi online, peserta harus menyerahkan langsung berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2009 mulai tanggal 3 sampai dengan 11 November 2009.
3. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran.
4. Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan melampirkan:
a. Surat lamaran ditulis tangan sendiri ditujukan kepada Bupati Gunungkidul, menggunakan tinta hitam pada kertas bergaris ukuran folio tanpa materai dan ditandatangani oleh pelamar;
b. Surat Pernyataan Kelengkapan Persyaratan (tanpa materai);
c. Surat Pernyataan bermeterai Rp 6.000,00 bahwa setelah dinyatakan lolos seleksi akan melengkapi pemberkasan pengangkatan CPNS dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai CPNS dan apabila di kemudian hari tidak mentaatinya sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
d. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
e. Foto kopi ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
f. Surat Keterangan Sehat dari dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas;
g. Foto kopi Surat Pencari Kerja / AK-1 dari Dinas Tenaga Kerja / instansi berwenang yang masih berlaku dan dilegalisir;
h. Foto kopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku dan telah dilegalisir;
i. Bagi pelamar berusia diatas 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun per 1 Januari 2010 melampirkan foto kopi Surat Keputusan / bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum dan telah dilegalisir pejabat yang berwenang;
j. Pas foto terbaru ukuran 3x4 (hitam putih) sebanyak 2 lembar ditempel di formulir pendaftaran.
5. Lamaran beserta lampiran tersebut pada nomor 4 disusun rapi sesuai urutan di atas dalam stofmap kertas dengan warna:
- Tenaga Guru : warna Merah
- Tenaga Kesehatan : warna Hijau
- Tenaga Teknis : warna Kuning
Pada stofmap ditulis :
a. Nama Pelamar : ...........
b. Jabatan yang dilamar : ...........
c. Kualifikasi Pendidikan : ...........
d. No. Telepon /Hand Phone : ...........
6. Stofmap lamaran beserta lampiran dimasukkan dalam amplop warna coklat pada pojok kiri atas ditulis Kode Jabatan.
7. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
8. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses.
9. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah dipersyaratkan.
10. Setiap pelamar hanya boleh mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dengan tujuan peminatan yang tidak dapat diubah lagi.
11. Waktu dan tempat penyerahan berkas lamaran.
Tempat penyerahan berkas lamaran di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul mulai tanggal 3 November 2009 s.d. 11 November 2009 dengan waktu penerimaan berkas sebagai berikut :
- Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
- Jumat : Pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB
- Sabtu : Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
E. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRATIF DAN PENGAMBILAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN
1. Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan lolos dalam tahapan Seleksi Administratif. Hasil Seleksi Administratif dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 14 November 2009 melalui situs www.cpns.gunungkidulkab.go.id.
2. Pelamar yang telah dinyatakan lolos tahapan Seleksi Administratif diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis.
3. Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dengan menunjukkan tanda terima penyerahan berkas. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan KTPU kepada pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermaterai.
4. Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) tanggal 14 Nopember 2009 – 17 Nopember 2009 dengan jadwal akan diumumkan kemudian melalui situs www.cpns. gunungkidulkab.go.id
E. PELAKSANAAN UJIAN TULIS
1. WAKTU DAN TEMPAT
Hari : Minggu
Tanggal : 22 Nopember 2009
J a m : 08.00 WIB s.d selesai
Tempat : Tempat ujian akan diumumkan pada tanggal 14 November 2009 di tempat pendaftaran dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul serta dapat diakses di situs resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. (www.cpns.gunungkidulkab.go.id)
2. MATERI UJIAN
a. Tes Bakat Skolastik;
b. Tes Pengetahuan Umum, meliputi bidang : Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hankam, dan Hukum
c. Tes Substansi.
3. LAIN-LAIN
a. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai proses pendaftaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan TIDAK DIPUNGUT BIAYA dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
b. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan PALSU dinyatakan tidak lulus/gugur dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
c. Tim Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009 tidak melayani surat-menyurat.
d. Keputusan Tim Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009 tidak dapat diganggu gugat.
e. Pengumuman Pendaftaran Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009 ini diakses di situs resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. (www.cpns.gunungkidulkab.go.id)
Formasi dan persyaratan lengkap:
1. Pengumuman Bupati
2. Lampiran Pengumuman Bupati (Formasi)
Informasi Lengkap dan Registrasi Online
Silahkan kunjungi: http://www.cpns.gunungkidulkab.go.id/cpnsgk2009/