Kementerian Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan sebagai berikut:A. PERSYARATAN UMUM.1. Warga Negera Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hokum tetap, dan yang harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari POLRES.3. Tidak berkedudukan...
