13 November 2010

Pengadaan CPNSD Kabupaten Cilacap 2010

 
BUPATI CILACAP
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 2418 / 34 / 2010

Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Formasi Tahun 2010


DASAR  :
  • Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002;
  • Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil;
  • Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/2974/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010;
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 141 TAHUN 2010 tanggal 9 Nopember 2010 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Formasi Tahun 2010;
  • Keputusan Bupati Cilacap Nomor 800/2417/34/2010 tanggal 11 Nopember 2010 tentang Formasi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Kabupaten Cilacap Tahun 2010; 

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat disini atau Formasi disini.

Pengadaan CPNSD Kabupaten Banjarnegara 2010

P E N G U M U M A N
Nomor : 811/1831

Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Formasi Tahun 2010


DASAR :
  • Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan
  • Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
  • Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
  • Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
  • Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

Informasi Selengkapnya silahkan download di Sini 

Pengadaan CPNSD Kabupaten Batang 2010

 
PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 524 / 2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Batang
Formasi Tahun 2010

DASAR :
  • Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
  • Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
  • Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang KetentuanPelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

Pengadaan CPNSD Kabupaten Klaten 2010

 
BUPATI KLATEN
 PENGUMUMAN
NOMOR : 810/5160/10
TENTANG

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
FORMASI TAHUN 2010 

 
DASAR
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. PERSYARATAN UMUM
    1. Warga Negara Republik Indonesia;
    2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan/atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun s.d. 40 (empat puluh) tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan fotokopi sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja;
    3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
    4. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
    5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena suatu tindakan pidana kejahatan;
    6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
    7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
    9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
    10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
    11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
    12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Klaten, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,00;
    13. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup membayar denda pelaksanaan seleksi CPNS sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,00.
    (Persyaratan huruf d sampai dengan huruf l dilampirkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi/ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP).
  2. PERSYARATAN KHUSUS
    1. Pelamar untuk formasi Dokter Umum/Dokter Gigi, wajib memilik Surat Tanda Register (STR).
    2. Pelamar untuk formasi Dokter Umum/Dokter Gigi, Perawat, Perawat Gigi, dan Fisioterapis tidak cacat tubuh yang dapat mengganggu pelayanan pasien dan tidak buta warna.
    3. Pelamar untuk formasi selain Guru TIK SMP/SMA/SMK dan Pranata Komputer, wajib memiliki keterampilan/kecakapan komputer program Excel dan Word.
  3. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
    Guru : 92 Formasi
    Tenaga Kesehatan : 55 Formasi
    Tenaga Teknis Lainnya : 53 Formasi
    Rincian formasi dapat dilihat di daftar pada Lampiran I.
  4. TATA CARA PENDAFTARAN
    Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 November 2010 secara on line dengan menggunakan media Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :
    1. Pelamar melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran on line CPNSD 2010 Kabupaten Klaten di situs cpns.klaten.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
      1. Membuka situs cpns.klaten.go.id;
      2. Mencermati submenu Informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, petunjuk pengisian dan informasi/rekapitulasi pelamar);
      3. Mengisi biodata yang diminta;
      4. Memilih kelompok formasi (Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis)
      5. Memilih satu jenis formasi yang dibutuhkan dari beberapa formasi yang disediakan;
      6. Mendapatkan Nomor Pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;
      7. Mencetak Formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin bahwa biodata benar.
    2. Pelamar yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung (setelah pendaftaran on line) dengan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm yang pada pojok kiri atas sudah ditulisi jenis formasi, nama formasi yang dilamar, kode formasi, dan nomor pendaftaran (sesuai contoh pada Lampiran II) yang berisi :
      1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line);
      2. Pas foto berwarna (terbaru) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar (di sebalik pas foto ditulis nama dan alamat pelamar serta jenis formasi yang dilamar);
      3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (diperbesar 200%) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah/Pj. Kades tempat KTP dikeluarkan;
      4. Surat lamaran (ditulis tangan sendiri dengan tinta warna hitam dan berbahasa Indonesia) yang ditujukan kepada Bupati Klaten (contoh lamaran lihat Lampiran IV);
      5. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai (semua, tidak hanya nilai ujian akhir atau ujian negara saja) dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan, dilegalisir (Ketentuan Legalisir Ijazah lihat Lampiran III);
      6. Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dibubuhi materai Rp 6.000,00 apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNSD Formasi Tahun 2010 (contoh surat pernyataan lihat Lampiran V);
      7. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun s.d. 40 tahun melampirkan :
        • Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir dilegalisir oleh Kepala/Pimpinan Instansi/Lembaga;
        • Fotokopi Surat Keputusan Badan Hukum Instansi pemerintah atau lembaga swasta nasional yang menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir;
        • Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari Kepala/Pimpinan Instansi/Lembaga;
      8. Fotokopi Sertifikat keterampilan/kecakapan komputer program Excel dan Word, dilegalisir (khusus untuk pelamar formasi selain Guru TIK SMP/SMA/SMK dan Pranata Komputer);
      9. Fotokopi Surat Tanda Register (STR), dilegalisir (khusus untuk pelamar formasi Dokter Umum/Dokter Gigi);
      10. Surat pernyataan pelamar bahwa pelamar sehat, tidak cacat tubuh yang dapat mengganggu pelayanan pasien dan tidak buta warna (khusus untuk pelamar formasi Dokter Umum/Dokter Gigi, Perawat, Perawat Gigi, dan Fisioterapis) contoh surat pernyataan lihat Lampiran VI;
      11. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT Pos Indonesia yang telah ditulisi nama, alamat lengkap, jenis formasi yang dilamar dan nomor telefon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti Ujian Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi dan di dalamnya diisi pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar (contoh penulisan amplop lihat Lampiran II);
    3. Berkas pendukung tersebut dikirim kepada BUPATI KLATEN dengan alamat PO BOX CPNS KABUPATEN KLATEN.
    4. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 s.d. 25 November 2010 per cap pos melalui PT Pos Indonesia serta harus sudah diterima oleh Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Klaten paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
    5. Hasil seleksi administrasi dan nomor tes akan diumumkan setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs cpns.klaten.go.id pada tanggal 2 s.d. 5 Desember 2010. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun yang tidak memenuhi syarat akan diberikan surat balasan melalui PT Pos Indonesia paling lambat tanggal 9 Desember 2010.
    6. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa meng-update data isian maupun biodata dan data dianggap yang paling benar.
    7. Formulir pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
    8. Berkas pendaftaran yang tidak dilampiri Formulir Pendaftaran on line dan tidak menempelkan barcode pendaftaran pada pojok kiri amplop lamaran tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
  5. KELENGKAPAN PERSYARATAN
    1. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
      1. Nama Lengkap (tanpa gelar);
      2. Jenis Kelamin;
      3. Tempat/ Tanggal lahir ;
      4. Alamat lengkap (Jalan, Dukuh/Kampung, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
      5. Nomor telepon Rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi)
      6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
    2. Pelamar yang berkas administrasinya tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan Tim Pengadaan CPNSD tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
    3. Pelamar hanya diperbolehkan melamar dengan on line.
  6. MATERI DAN PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS
    1. Materi Ujian Tertulis adalah
      1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi : Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS), Tes Skala Kematangan (TSK);
      2. Tes Kompetensi Bidang (TKB).
    2. Ujian Tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010 (lokasi ujian tercantum dalam undangan yang akan dikirim), dengan jadwal :
      Pukul Uraian
      07.25 WIB Peserta memasuki ruang tes
      07.40 WIB Penjelasan pelaksanaan tes dan pembacaan tatatertib
      07.50 WIB Pembagian LJK dan naskah soal TPU dan TBS
      08.00 - 10.00 WIB Pelaksanaan TPU dan  TBS (120 menit)
      10.00 WIB Pengumpulan LJK dan soal TPU dan TBS
      10.30 – 10.45 WIB Istirahat
      10.45 WIB Peserta memasuki ruang tes
      10. 50 WIB Pembagian LJK dan naskah soal TKB dan TSK
      11.00 – 13.00 WIB Pelaksanaan TKB dan TSK (120 menit)
      13.00 WIB Pengumpulan LJK dan soal TKB & TSK. Peserta meninggalkan ruangan tes
    3. Perlengkapan yang harus dibawa pada waktu Ujian Tertulis :
      1. Asli Kartu Seleksi Pengadaan CPNSD Tahun 2010 & Asli KTP yang masih berlaku. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut dianggap tidak mengikuti ujian/dinyatakan gugur
      2. Pensil 2B, rautan, karet penghapus, ballpoint dan alas tulis.
    4. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada saat mengerjakan ujian.
    5. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian mengerjakan tes, yaitu untuk tes TPU dan TBS datang lebih dari pukul 08.15 WIB atau untuk tes TKB dan TSK datang lebih dari pukul 11.15, tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.
  7. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI UJIAN TERTULIS
    1. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian sesuai urutan rangking per jenis formasi.
    2. Hasil seleksi akan diumumkan oleh BUPATI KLATEN melalui papan pengumuman Badan/Dinas/Kantor/Kecamatan, Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten pada tanggal 28 Desember 2010 dan melalui situs cpns.klaten.go.id selama 4 hari mulai tanggal 28 Desember 2010.
  8. LAIN-LAIN
    1. Seluruh proses pengadaan CPNSD tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
    2. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang lowong pada satu Instansi (pelaksanaan ujian tertulis serempak se Jawa Tengah).
    3. Tim Pengadaan CPNSD tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT Pos Indonesia.
    4. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan, yang disyaratkan oleh PT Pos Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD, menjadi tanggung jawab pelamar.
    5. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara pelamar datang langsung ke Kantor Pos pada jam kerja.
    6. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan/atau memberikan keterangan PALSU dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
    7. Selama proses pengadaan CPNSD tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
    8. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNSD dan tidak dapat diminta kembali.
    9. Pengumuman dan informasi pengadaan CPNSD Kabupaten Klaten dapat diakses melalui internet dengan alamat cpns.klaten.go.id.
    10. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Klaten Tahun 2010 tidak dapat diganggu gugat.

Pengadaan CPNSD Kabupaten Karanganyar 2010

PENGUMUMAN
NOMOR : 810 /6508.29 / 2010

TENTANG

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
FORMASI TAHUN 2010

DASAR
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. PERSYARATAN UMUM
    1. Warga Negara Republik Indonesia;
    2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s/d 40 Tahun (empat puluh) tahun, per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari kepala / pimpinan instansi pemerintah / lembaga swasta nasional yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar ( tenaga guru / tenaga Kesehatan ) telah mempunyai masa kerja sekuarang kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002, serta masih melaksanakan tugas pada lembaga tersebut sampai dengan sekarang ( masa kerja sampai 1 Januari 2011 minimal 13 tahun 8 bulan 13 hari);
    3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
    4. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
    5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
    6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
    7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
    9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
    10. Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
    11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
    12. Apabila tidak bisa memenuhi sebagaimana tersebut pada angka 6 s/d 11 tersebut diatas, pelamar dinyatakan gugur.
    13. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dbuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000.00,-
    14. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000.00,-.
    (untuk persyaratan nomor 4 s/d 13 dilengkapi pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi).
  2. PERSYARATAN KHUSUS
    1. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,60 (skala 4).
    2. Fotocopy Sertifikat kecakapan komputer dengan kriteria MS office, kecuali bagi pelamar yang berpendidikan komputer (S1, DIII), dilegalisir pejabat yang berwenang.
    3.  
  3. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
    Tenaga Kependidikan : 95 Formasi
    Tenaga Kesehatan : 57 Formasi
    Tenaga Teknis Lainnya : 138 Formasi
  4. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
    Pendaftaran dimulai tanggal 16 s/d 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media Internet (Online registration), untuk efektifitas dan efisien seleksi administrasi dengan tata cara :
    1. Bagi pelamar yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing formasi melakukan mendaftaran pada aplikasi pendaftaran Online CPNSD 2010 Kabupaten Karanganyar di situs http://cpns.karanganyar.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir, dengan urutan langkah :
      1. Membuka situs http://cpns.karanganyar.go.id;
      2. Mencermati sub menu informasi (Informasi, pengumuman, alur penerimaan, daftar formasi, pendaftaran, pengisian formulir, statistik);
      3. Pelamar mengisi biodata yang diminta;
      4. Pelamar memilih kelompok formasi (Guru, Tenaga Kesehatan, tenaga teknis);
      5. Pelamar memilih satu jenis formasi yang dibutuhkan dari beberapa formasi yang disediakan;
      6. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;
      7. Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.
    2. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran online dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (contoh dalam lampiran IV) yang berisi :
      1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line);
      2. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar ditulis nama dan alamat pelamar disebaliknya;
      3. Surat lamaran untuk diangkat menjadi CPNS yang ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada Bupati Karanganyar, dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, meliputi: nama lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan dibelakang nama), jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, alamat (Jln, Dukuh/Kampung RT/RW Kelurahan, Kecamatan Kabupaten dan Propinsi), nomor telepon/HP, jenis formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (Contoh lamaran lampiran V)
      4. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan / atau ijazah / Akta IV / sertifikat profesi yang dipersyaratkan dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,60 yang telah dilegalisir, (Pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana lampiran II Pengumuman ini).
      5. Foto Copy KTP yang diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa / Kepala Kelurahan / Dinas terkait tempat KTP dikeluarkan.
      6. Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNS formasi 2010, yang dibubuhi materai Rp 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
      7. Fotocopy Sertifikat kecakapan komputer dengan kriteria MS office, kecuali bagi pelamar yang berpendidikan komputer (S1, DIII), dilegalisir pejabat yang berwenang.
      8. Bagi yang berusia lebih 35 s.d 40 tahun melampirkan :
        • Foto Copy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instans/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional;
        • Foto Copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga kesehatan) dilegalisir.
        • Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional.
      9. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah ditulis nama, alamat lengkap dan nomor telpon / HP pelamar sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan / atau pengiriman Kartu Seleksi dan didalamnya berisinya pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar, (contoh pada lampiran IV).
    3. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Karanganyar PO BOX CPNSD KABUPATEN KARANGANYAR, KARANGANYAR 57700.
    4. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 s/d 25 November 2010 per cap pos melalui PT. POS INDONESIA serta harus sudah diterima oleh Tim Pengadaan CPNSD paling lambat 2 (dua) hari setelah pendaftaran berakhir.
    5. Surat balasan melalui PT POS Indonesia paling lambat tanggal 9 Desember 2010.
    6. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa meng up-date data isian maupun biodata serta data dianggap yang paling benar.
    7. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
    8. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran Online dan menempelkan barcode pendaftaran pada pojok kiri amplop lamaran tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
    9. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
    10. Pendaftaran hanya diperbolehkan melamar dengan on line.
  5. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
    1. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010, yang meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Psikologi terdiri atas (TBS dan TSK) di mulai pukul 08.00 WIB tepat.
    2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi
      1. Asli Kartu / Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2010 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
      2. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut di anggap tidak mengikuti ujian / dinyatakan gugur.
      3. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi dalam waktu mengerjakan ujian.
      4. Pensil 2B, rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.
    3. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasukii ruangan (Tes Psikologi dan Tes TPU), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur
  6. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
    1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan.
    2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media massa Daerah (cetak dan elektronik ) Pengumuman Tempel di papan pengumuman Instansi Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, pada tanggal 28 Desember 2010, khusus internet akan ditayangkan selama 4 hari dari tanggal 28 s/d 31 Desember 2010.
  7. LAIN-LAIN
    1. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
    2. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu instansi (pelaksanaan tes tertulis serempak se Jawa Tengah).
    3. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS Indonesia.
    4. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
    5. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
    6. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
    7. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung dan seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
    8. Pengumuman dan informasi pengadaan CPNSD Kabupaten Karanganyar dapat diakses melalui internet dengan alamat http://cpns.karanganyar.go.id
    9. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Daerah tahun 2010 Kabupaten Karanganyar tidak dapat diganggu gugat.

Pengadaan CPNSD Kabupaten Kendal 2010

 
BUPATI KENDAL
P E N G U M U M A N
Nomor : 871/373/BKD
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
FORMASI TAHUN 2010


DASAR PELAKSANAAN :
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan menyelenggarakan seleksi
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :




Pengumuman Donwload Pengumuman Pelaksanaan CPNSD Kabupaten Kendal 2010
Lampiran Donwload LAMPIRAN FORMASI CPNSD Kabupaten Kendal 2010

Pengadaan CPNSD Kabupaten Kudus 2010

 
PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
SEKRETARIAT DAERAH
P E N G U M U M A N
Nomor : 811 / 3834 / 17 / 2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Kudus
Formasi Tahun 2010

DASAR :
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  • Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

Pengadaan CPNSD Kabupaten Sukoharjo 2010

BUPATI SUKOHARJO
PENGUMUMAN
Nomor : 810/3526/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Formasi Tahun 2010

DASAR :
  • Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
  • Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
  • Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
  • Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum dengan etentuan sebagai berikut :




Ralat Pengumuman Formasi CPNS Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010

Pengadaan CPNSD Kabupaten Pekalongan 2010

 
PENGUMUMAN
Nomor : 810/895/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Formasi Tahun 2010

 
DASAR :
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipilsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
  • 6. Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

Pengadaan CPNS Daerah Kota Pekalongan 2010

 
PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 800 / 03475

Pemerintah Kota Pekalongan akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk formasi tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.KETENTUAN UMUM.
  • Proses Seleksi Penerimaan CPNSD Pemerintah Kota Pekalongan Formasi tahun 2010 terbuka untuk semua WNI.
  • Bersedia mengikuti seluruh ketentuan mekanisme seleksi Pengadaan CPNSD tahun 2010.
  • Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
Persyaratan dan ketentuan umum lebih rinci dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Kota Pekalongan atau melalui Situs http://cpns.jatengprov.go.id

II.FORMASI YANG TERSEDIA.
  • Guru.
  • Tenaga Kesehatan.
  • Tenaga Teknis.
Formasi yang tersedia dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Kota Pekalongan atau melalui Situs http://cpns.jatengprov.go.id

III.WAKTU DAN SISTEM PENDAFTARAN.
Pendaftaran dilaksanakan melalui cara Pendaftaran secara On Line.
Pendaftaran menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 melalui http://cpns.jatengprov.go.id dengan cara mengisi biodata elektronik serta mencetak formulir Pendaftaran, kemudian mengirimkan formulir Pendaftaran dan berkas persyaratan kepada Panitia Pengadaan Pemerintah Kota Pekalongan pada tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 melalui PT POS Indonesia.

Pengadaan CPNSD Kabupaten Magelang 2010


PENGUMUMAN
 Nomor :  810/1914/13/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
FORMASI TAHUN 2010


Pemerintah Kabupaten Magelang akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk formasi tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.  KETENTUAN UMUM
  • Proses Seleksi Penerimaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Magelang Formasi tahun 2010 terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Bersedia mengikuti seluruh ketentuan mekanisme seleksi Pengadaan CPNSD tahun 2010.
  • Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Persyaratan dan ketentuan umum lebih rinci dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Kabupaten Magelang atau melalui Situs cpns.jatengprov.go.id

Penngadaan CPNS Daerah Kota Magelang 2010

 
WALIKOTA MAGELANG
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 1821 / 330 TAHUN 2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KOTA MAGELANG
FORMASI TAHUN 2010

DASAR :
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
  • Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 141 Tahun 2010 tanggal 9 Nopember 2010 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Formasi Tahun 2010.
  • Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2745/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Magelang akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

Pengadaan CPNSD Kabupaten Banyumas 2010

 
BUPATI BANYUMAS
PENGUMUMAN
Nomor : 810/7100/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Formasi Tahun 2010

DASAR :
  • Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ;
  • Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ;
  • Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003 ;
  • Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002 ;
  • Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;
  • Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil ;
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ;
  • Surat Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1654/M.PAN-RB/7/2010 perihal Kebijakan Tambahan Alokasi Fromasi Untuk Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2010.
  • Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 243.F/M.PANRB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNSD Tahun 2010
  • Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/2233/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 7 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 ;
  • Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 141/2010 tanggal 9 Nopember 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Formasi Tahun 2010 ;
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

Pengadaan CPNS Daerah Kota Surakarta 2010

 
WALIKOTA SURAKARTA
PENGUMUMAN
Nomor : 810/7861/2010

Pemerintah Kota Surakarta akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum untuk formasi tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :


I. KETENTUAN UMUM.
  • Proses Seleksi Penerimaan CPNSD Pemerintah Kota Surakarta Formasi tahun 2010 terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
  • Bersedia mengikuti seluruh ketentuan mekanisme seleksi Pengadaan CPNSD tahun 2010.
  • Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
Persyaratan dan ketentuan umum lebih rinci dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Kota Surakarta atau melalui Situs http://cpns.jatengprov.go.id

II.FORMASI YANG TERSEDIA.
  • Tenaga Guru.
  • Tenaga Kesehatan.
  • Tenaga Teknis.
Formasi yang tersedia dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Kota Surakarta atau melalui Situs http://cpns.jatengprov.go.id

III.WAKTU DAN SISTEM PENDAFTARAN.
Pendaftaran dilaksanakan melalui cara Pendaftaran secara On Line.
Pendaftaran menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 melalui http://cpns.jatengprov.go.id dengan cara mengisi biodata elektronik serta mencetak formulir Pendaftaran, kemudian mengirimkan formulir Pendaftaran dan berkas persyaratan kepada Panitia Pengadaan Kota Surakarta pada tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 melalui PT POS Indonesia.

Penerimaan CPNS Daerah Kota Batam 2010


PENGUMUMAN
NOMOR : 811 /BKD-PK/XI/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
( TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS )
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
FORMASI TAHUN 2010
Sehubungan dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Birokrasi Reformasi Nomor : B/2709/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, dan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Tim Pelakasan Pusat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tingkat Nasional Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, maka Pemerintah Daerah Kota Batam akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Tahun Anggaran 2010.
Jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima sebanyak 321 orang, dengan rincian sebagai berikut :
NO
FORMASI
ALOKASI
1
Tenaga guru
112
2
Tenaga Kesehatan
111
3
Tenaga Teknis
98
A. PERSYARATAN UMUM
1. Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
a. Warga Negara Indonesia
b. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
d. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri ;
e. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang dipersyaratkan ;
f. Berkelakuan baik ;
g. Sehat jasmani dan rohani ;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah ;
i. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik ; dan
j. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
2. Syarat usia Pelamar
a. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) Tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2011.
b. Khusus Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penyuluh dapat berusia paling tinggi 40 tahun bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang Berbadan Hukum yang menunjang kepentingan nasional, secara terus menerus paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002.
c. Usia Pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah ;
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pendaftaran
1. Pengiriman Lamaran dilakukan melalui Pos Ekspres ( Tercatat ) di Kantor POS Batam, yang ditujukan Kepada Yth. Walikota Batam melalui Sekretaris Daerah Kota Batam Jl. Engku Putri No.1 Batam Centre, dan disebelah kiri atas ditulis jenis formasi yang akan diajukan. Berkas lamaran dimasukan dalam amplop TERTUTUP dan dalam satu amplop hanya terdapat satu berkas lamaran, mulai dari tanggal 16 November 2010 sampai dengan tanggal 25 November 2010 (stempel pos terakhir tanggal 25 November 2010)
2. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirim satu kali berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu Formasi Jabatan, dan apabila melamar lebih dari satu Formasi akan dibatalkan.
2. Pengajuan Lamaran
Pengajuan Surat Lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan ballpoint/pena tinta hitam diatas kertas folio/HVS dibubuhi materai Rp.6000,- dan ditandatangani diatas materai tersebut atau ditulis diatas kertas segel dengan huruf cetak/kapital, dan ditanda tangani, dengan melampirkan :
a. Foto Copy Ijazah dan Transkip Nilai Akademik 1 (satu) lembar sesuai dengan kualifikasi Akademik yang dibutuhkan dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Tanggal penetapan /Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum diwisuda, dengan ketentuan legalisir berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara :
1. Universitas/Institut oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
2. Sekolah Tinggi oleh Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik I
3. Akademi/Politeknik oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
4. PT Islam Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertais
5. PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Katholik oleh Kabid Bimas Agama ybs pada Kanwil Agama/Kakandepag Kab/Kota/Direktur/Sekretaris Ditjen Bimas ybs.
6. Sekolah/Akademi/PT Kedinasan oleh Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan/Kapusdiklat/Kabid yang berkompeten.
- Ijazah yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional, atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang menyelenggarakan pendidikan ;
- Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum Izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, harus mencantumkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa Fakultas/Jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebutkan Nomor dan tanggal Keputusannya ;
- Ijazah yang diperoleh dari Sekolah/Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Tim Teknis Penilaian Ijazah Ditjen Dikti Depdiknas Pusat
b. Standar Nilai untuk pelamar tingkat Diploma II dan III Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah 2,25 (dua koma dua lima), sedangkan untuk Pelamar tingkat Sarjana Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah 2,50 (dua koma lima nol).
c. Khusus Tenaga Guru yang bukan berasal dari lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) wajib melampirkan Akta Mengajar yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.
d. Khusus untuk Dokter Umum dan Dokter Gigi melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Keterangan bahwa Tanda Registrasi (STR) yang dimaksud sedang dalam proses dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), sedangkan Bidan, Perawat dan Asisten Apoteker masing-masing melampirkan foto copy Surat Izin Bidan (SIB), surat Izin Perawat (SIP) dan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) dari Dinas Kesehatan Provinsi setempat (dimana sekolah berada) sebanyak 1 (satu) lembar.
e. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun (khusus tenaga guru, tenaga kesehatan dan penyuluh), mempunyai masa kerja/pengabdian secara terus menerus pada Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta yang berbadan Hukum yang menunjang kepentingan Nasional sesuai PP No.11 Tahun 2002, harus melampirkan Foto Copy Surat Keputusan (SK) Surat Kontrak Kerja/Surat Perjanjian Kerja, mulai dari pengangkatan pertama sampai dengan yang berlaku saat ini yang dilegalisir oleh Instansi Pemerintah / Lembaga dimana Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut diterbitkan.
f. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan telah dilegalisir dimana KTP tersebut diterbitkan sebanyak 1 (satu) lembar.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dilegalisir oleh Kepala Dinas, Sekretaris/Kabid yang membidangi masalah kependudukan dimana KTP tersebut diterbitkan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Kecamatan dilegalisir oleh Camat. dimana KTP tersebut diterbitkan.
g. Pas foto terbaru (hasil foto 6 Bulan terakhir) hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dimasukkan didalam kantong plastik kecil dan dijepitkan pada Surat Lamaran disebelah kiri atas.
h. Dalam Surat Lamaran harus menyebutkan Jenis Jabatan dan Kode Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Kode Pendidikan. Kode Pendidikan dan Kode Formasi dapat dilihat di lampiran pengumuman ini.
Contoh : FORMASI TEKNIS
KODE JABATAN FORMASI : PERENCANA PEMBANGUNAN : 300 1133
KODE KUALIFIKASI PENDIDIKAN : S.1 TEKNIK SIPIL : 707 1119
i. Panitia tidak menerima berkas lamaran secara langsung.
C. PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui Media Masa (Surat Kabar Harian) terbitan Batam.
D. LAIN – LAIN
1. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam tidak dipungut biaya.
2. Apabila pemberkasan usulan Penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ditolak oleh BKN karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKN misalnya : Usia, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan keabsahan ijazah, maka peserta yang bersangkutan kelulusan pelamar dinyatakan gugur.
3. Pemerintah Kota Batam menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh Calon Peserta agar tidak mudah terpengaruh tawaran ataupun janji-janji dari aknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk mempermudah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam ;
4. Pada saat pendaftaran ulang panitia berhak menyeleksi ulang persyaratan pelamar, dan dapat membatalkan (tidak memberikan kartu tanda peserta ujian) apabila ternyata persyaratannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Batam, 12 November 2010
a.n. WALIKOTA BATAM
Sekretaris Daerah,
AGUSSAHIMAN,SH
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP.19601123 198503 1 009.

DOWNLOAD : FORMASI PENERIMAAN CPNSD PEMKO BATAM

DOWNLOAD : CONTOH MEMBUAT LAMARAN 2010

DOWNLOAD : CONTOH PADA AMPLOP

Pengadaan CPNSD Kabupaten Sragen 2010

 
BUPATI SRAGEN
PENGUMUMAN
Nomor : 800/1477/027/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Sragen
Formasi Tahun 2010

DASAR :
  • Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
  • Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
  • Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002.
  • Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

Pengadaan CPNSD Kabupaten Jepara 2010

PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 811 / 9419 / 2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
FORMASI TAHUN 2010

DASAR :
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
  • Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
  • Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 252.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2010;
  • Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2232/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 7 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :


Pengadaan CPNSD Kabupaten Kebumen 2010

 
BUPATI KEBUMEN
P E N G U M U M A N
Nomor : 800 / 127/ 2010

Pemerintah Kabupaten Kebumen akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk formasi tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. KETENTUAN UMUM.
  • Proses Seleksi Penerimaan CPNSD Kabupaten Kebumen Formasi tahun 2010 terbuka untuk semua WNI.
  • Bersedia mengikuti seluruh ketentuan mekanisme seleksi Pengadaan CPNSD tahun 2010.
  • Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
Persyaratan dan ketentuan umum lebih rinci dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Kabupaten Kebumen atau melalui Situs cpns.jatengprov.go.id

II. FORMASI YANG TERSEDIA.
  • Guru
  • Tenaga Kesehatan.
  • Tenaga Teknis.
Formasi yang tersedia/lowong dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Kabupaten Kebumen dan melalui Situs cpns.jatengprov.go.id

III. WAKTU DAN SISTEM PENDAFTARAN.
Pendaftaran dilaksanakan secara on line :
  • Pendaftaran menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal 16 November s.d 25November 2010 pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB melalui cpns.jatengprov.go.id dengan cara mengisi  biodata serta mencetak formulir Pendaftaran kemudian mengirimkan formulir Pendaftaran dan berkas melalui jasa POS kepada Panitia Pengadaan Kabupaten Kebumen , setelah pendaftaran on line dilakukan.

Pengadaan CPNSD Kabupaten Grobogan 2010

 
BUPATI GROBOGAN
PENGUMUMAN
Nomor : 810/4699/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Formasi Tahun 2010

DASAR :
  • Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
  • Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang KetentuanPelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Grobogan akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

Pengadaan CPNSD Kabupaten Blora 2010

 
BUPATI BLORA
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 5555 / 2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN BLORA FORMASI TAHUN 2010

DASAR :

  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009.
  • Keputusan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  • Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora akan menyelenggarakan seleksi  Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari pelamar umum formasi tahun 2010 dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan ketentuan sebagaiberikut :



 

Job CPNS Copyright © 2009 Dibuat oleh Utelaut Desain oleh SAER Didukung oleh ENTEKom Multimedia