PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 811 / 9419 / 2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
FORMASI TAHUN 2010
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 811 / 9419 / 2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
FORMASI TAHUN 2010
DASAR :
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
- Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
- Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 252.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2010;
- Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2232/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 7 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010.
0 komentar: