P E N G U M U M A N
Nomor : 810/3481/411.303/2010
T E N T A N G
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
UNTUK PELAMAR UMUM SEJUMLAH 270 FORMASI
TAHUN ANGGARAN 2010
Nomor : 810/3481/411.303/2010
T E N T A N G
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
UNTUK PELAMAR UMUM SEJUMLAH 270 FORMASI
TAHUN ANGGARAN 2010
A. DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 .
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 .
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil .
- Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 29 Oktober 2010 Nomor : B/2766/M.PAN-RB/10/2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010.
- Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 9 Nopember 2010 Nomor : 810/11133/212/2010 Perihal Jadwal Pengadaan CPNS Tahun 2010.
0 komentar: