P E N G U M U M A N
NOMOR : 811/ 1706 /414.103/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN TUBAN FORMASI TAHUN 2010
NOMOR : 811/ 1706 /414.103/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN TUBAN FORMASI TAHUN 2010
Adapun kualifikasi pendidikan untuk mengisi formasi jabatan yang dibutuhkan sebagai berikut :
- TENAGA GURU 96
- TENAGA KESEHATAN 64
- III TENAGA TEKNIS 53
A. PERSYARATAN PENDAFTAR :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 (lahir pada tanggal 1 Januari 1993 atau sebelumnya) dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 (lahir pada tanggal 1 Januari 1976 atau sesudahnya)
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil.
6. Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani.
7. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia.
8. Mempunyai Kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijasah yang dimiliki harus sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan :
a. Ijasah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijasah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
b. Ijasah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi di Luar Negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Ijasah dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum :
- Bagi pelamar berpendidikan Strata 1 atau Diploma IV : 2,75 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3,00 (Perguruan Tinggi Swasta)
- Bagi pelamar berpendidikan Diploma III atau Diploma II : 2,75 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3,00 (Perguruan Tinggi Swasta)
B. PENDAFTARAN :
1. Lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,00 dan ditandatangani sendiri oleh pelamar, ditujukan kepada BUPATI TUBAN dengan alamat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tuban Jln. Patimura Nomor 23-25 Tuban, dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar sesuai dengan kualifikasi ijazah yang dibutuhkan, sesuai dengan contoh Lamaran CPNS Daerah Kab. Tuban Formasi Tahun 2010.
2. Dalam lamaran harus disertai :
a. Fotocopy sah ijasah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebanyak 1 (satu) lembar yang dilegalisir oleh :
• Universitas/Institut : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
• Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
• Akademi : Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
b. Fotocopy sah Transkip Nilai Akademik yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.
c. Fotocopy surat keterangan terakreditasi bagi Perguruan Tinggi Swasta yang pada ijasahnya tidak mencantumkan status Akreditasi sebanyak 1 (satu) lembar yang dilegalisir (stempel basah).
d. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
e. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
f. Surat Pernyataan tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil.
g. Fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
h. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah.
i. Pas photo terbaru ukuran 3 x 4 cm (hitam putih) sebanyak 2 (dua) lembar dan nama pelamar ditulis dibelakang.
3. Berkas lamaran agar disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap serta diberi tulisan jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan dengan warna map sebagai berikut :
a. Warna Kuning untuk Tenaga Guru
b. Warna Biru untuk Tenaga Kesehatan
c. Warna Hijau untuk Tenaga Teknis
4. Waktu dan Tempat Pendaftaran :
Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 19 Nopember s/d 3 Desember 2010 mulai pkl. 08.00 – 14.00 WIB pada hari Senin s/d Sabtu, bertempat di :
a. Tenaga Guru : Gedung Olah Raga Rangga Jaya Anoraga Kab. Tuban Jl. Teuku Umar Tuban
b. Tenaga Kesehatan : Aula Dinas Kesehatan Kab. Tuban Jl. Brawijaya No. 3 Tuban
c. Tenaga Teknis : Gedung Olah Raga Rangga Jaya Anoraga Kab. Tuban Jl. Teuku Umar Tuban
5. Penutupan Pendaftaran :
Pendaftaran ditutup tanggal 3 Desember 2010 pukul 11.00 WIB
C. PELAKSANAAN SELEKSI UJIAN :
1. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi Administrasi dan telah mendapatkan Nomor Tanda Peserta Ujian dapat mengikuti seleksi ujian yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010.
2. Tempat dan waktu seleksi ujian dapat dilihat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian tanggal 10 Desember 2010 pada kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Tuban Jl. Patimura No. 23-25 Tuban, di website Pemkab Tuban www.tubankab.go.id dan di tempat pendaftaran.
D. PENGUMUMAN HASIL PELAKSANAAN SELEKSI UJIAN :
Pengumuman Hasil Pelaksanaan Seleksi Ujian dapat dilihat di website Pemkab Tuban www.tubankab.go.id dan di papan pengumuman setiap SKPD Kab. Tuban, pada tanggal 21 Desember 2010.
E. KETENTUAN LAIN-LAIN :
1. Pendaftaran TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
2. Pelamar untuk jenis jabatan Guru, bagi yang berijazah non kependidikan harus melampirkan Akta yang sesuai dengan jenis pendidikan yang dibutuhkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3. Berkas lamaran yang sudah masuk, menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tuban dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
4. Pelamar harus datang langsung pada saat pendaftaran.
5. Pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu jabatan saja.
6. Peserta Ujian wajib membawa Tanda Peserta Ujian/Nomor Ujian pada saat pelaksaan Ujian Seleksi CPNS.
7. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini untuk diketahui.
0 komentar: