19 November 2010

Penerimaan CPNSD Kabupaten Gresik 2010

 
BUPATI GRESIK
P E N G U M U M A N
Nomor  : 810/   /437.73/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK FORMASI TAHUN 2010

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Tanggal 29 Oktober 2010 Nomor : B/2756/M.PAN-RB/10/2010   Perihal Persetujuan Rincian tambahan alokasi Formasi CPNSD Tahun 2010, maka  Pemerintah Kabupaten Gresik akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 229 pegawai yang terdiri dari    103 Guru, 69 Tenaga Kesehatan dan 57 Tenaga Teknis, perincian sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN I Pengumuman ini.

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia Pria dan Wanita tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, TNI dan POLRI;
2. Beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
4. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2011;
5. Berijazah serendah-rendahnya D-III dan S.1 sesuai dengan kebutuhan terlampir;
6. Sehat Jasmani dan Rohani;
7. Bersedia ditempatkan di mana saja di Lingkungan Pemerintah    Kabupaten Gresik;
8. Bagi Peserta yang lulus seleksi dan tidak melakukan pemberkasan CPNS diwajibkan mengganti keuangan Negara yang telah dipakai dalam proses seleksi CPNS sebesar Rp 25.000.000,00;
9. Tidak pernah mengkomsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Bebas Narkoba dari RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik;
10. Tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dibuktikan dengan SKCK Yang dikeluarkan Kepolisian Resort (Polres);
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Tni/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
12. Tidak menjadi pengurus dan atau anggota Partai politik;

Untuk persyaratan umum pada nomor 9 s/d 12 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.

Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat disini atau disini.

0 komentar:

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar



 

Job CPNS Copyright © 2009 Dibuat oleh Utelaut Desain oleh SAER Didukung oleh ENTEKom Multimedia