16 November 2010

Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir 2010

P E N G U M U M A N
Nomor : 800/ 653 /BKD/XI/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2010
Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor B/2565/M.PAN/10/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010. Pemerintah Kabupaten Samosir akan mengangkat CPNSD Pelamar Umum sebanyak 227 orang terdiri dari 102 Tenaga Keguruan, 7 Tenaga Kesehatan dan 118 Tenaga Teknis. 
A. SYARAT – SYARAT YANG HARUS DIPENUHI PELAMAR:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 01 Januari 2011;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari POLRES Samosir(dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
7. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter RSUD. dr. Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
8. Tidak terlibat atau menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba, Zat Psikotropika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RSUD. dr. Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
9. Memiliki Kartu Pencari tenaga Kerja (AK-1) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
10. Memiliki Akte Kelahiran (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
11. Memiliki Ijazah dan transkrip Nilai/AIV/Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
12. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Samosir (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan);
13. Dalam surat lamaran hanya boleh memilih salah satu jabatan yang dilamar. 
B. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN:
1. Surat lamaran ditulis tangan sendiri memakai tinta warna hitam, diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dan ditujukan kepada Bupati Samosir, pada surat lamaran harus tercantum data pelamar secara lengkap:
a. Nama lengkap sesuai ijazah
b. Tempat dan tanggal lahir sesuai dengan ijazah
c. Pendidikan
d. Agama
e. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
f. Jabatan/Formasi yang dilamar.
2. Surat lamaran dilampiri dengan:
a. Pas photo Hitam Putih tanpa penutup kepala uk. 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas photo tersebut
b. Fotocopy sah Ijazah/Akta dan Transkrip Nilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
c. Asli Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah dari Pemkab Samosir minimal 10 (sepuluh) tahun diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,-
3. Berkas dibuat rangkap 1 (satu) dan DIANTAR LANGSUNG kepada Panitia Penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Samosir dengan warna Map sebagai berikut:
· Tenaga Keguruan : Warna Merah
· Tenaga Kesehatan : Warna Kuning
· Tenaga Strategis : Warna Hijau
C. TATA CARA PENGESAHAN IJAZAH/STTB
1. Fotocopy ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi negeri (PTN) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
2. Fotocopy ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi swasta (PTS) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Direktur/Pembantu Direktur/Ketua.
3. Pegesahan atau legalisir ijazah/STTB tersebut diatas harus dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan (berwenang) dengan ketentuan harus ditandatangani langsung (tidak boleh menggunakan stempel tanda tangan).
D. PENDAFTARAN
1. Tempat Pendaftaran di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir Jl. Raya Rianiate KM 5,5 Pangururan.
2. Penerimaan berkas lamaran setiap hari kerja yang dimulai tanggal 20 Nopember s/d 04 Desember 2010 dari pukul 09.00 – 12.00 Wib, istrahat pukul 12.00 – 13.30 Wib dan pendaftaran kembali pukul 13.30 – 16.00 Wib.
3. Pembagian nomor peserta ujian pada tanggal 13 – 14 Desember 2010, bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir Jl. Raya Rianiate KM 5,5 Pangururan pada jam kerja, dengan ketentuan harus diambil langsung oleh yang bersangkutan dan membawa tanda terima berkas.
4. Nomor ujian yang tidak diambil sampai tanggal 14 Desember 2010 pukul 16.00 Wib dinyatakan GUGUR.
E. UJIAN PENYARINGAN
1. Ujian Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2010 mulai pukul 09.00 Wib s/d selesai pada tempat yang ditentukan panitia.
2. Pengumuman hasil ujian Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2010.
F. FORMASI
Silahkan lihat pada link info lengkap di bawah

G. LAIN-LAIN
1. Kelengkapan ujian Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir yang harus dibawa oleh setiap pelamar ;
a. Nomor Peserta Ujian;
b. Pensil 2B, penghapus dan penggaris
c. Alas tulis.
2. Data pelamar dalam setiap surat/berkas harus sesuai dengan data yang tercantum dalam ijazah/Akte Kelahiran dan Identitas lainnya.
Demikian diumumkan untuk menjadi perhatian.
Diumumkan di Pangururan
Pada tanggal 15 Nopember 2010
 
BUPATI SAMOSIR
MANGINDAR SIMBOLON

Info lengkap silahkan langsung ke SINI

Penerimaan CPNSD Kabupaten Tapanuli Tengah 2010


PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2009
DARI PELAMAR UMUM

Selengkapnya silahkan klik http://www.tapteng.go.id/cpns.pdf

Pengumuman Penerimaan CPNSD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2010

Penerimaan CPNSD Kabupaten Labuhanbatu 2010


BUPATI LABUHANBATU
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ /BKD-III/2010
T E N T A N G
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LABUHANBATU TAHUN 2010

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/2688/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Persetujuan Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Surat Bupati Labuhanbatu Nomor : 800/2311/BKD-LB/2010, tanggal 25 Agustus 2010 Tentang Penyampaian Usul dan Rincian Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu serta Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 871/ /BKD-III/2010 tanggal Nopember 2010 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Pelamar Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2010, bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum, dengan rincian sebagai berikut :
TUGAS/PEKERJAAN
GURU/KESEHATAN/TENAGA TEKNIS FORMASI TAHUN 2010
JUMLAH SELURUHNYA 219 Orang
NO NAMA JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN GOL RUANG ALOKASI RENCANA PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
I GURU
1 Guru PPKN S.1 Pendidikan PPKN dan Akta IV/ Sertifikasi Profesi III/a 9 SMU/SMK
2 Guru Bahasa Indonesia S.1 Pendidikan Bahasa Indonesia/ Bahasa Indonesia dan Akta IV/ Sertifikasi Profesi III/a 5 SMU/SMK
3 Guru Matematika S.1 Pendidikan Matematika/ Matematika dan Akta IV/ Sertifikasi Profesi III/a 6 SMU/SMK
4 Guru Biologi S.1 Pendidikan Biologi/ Biologi dan Akta IV/Sertifikasi Profesi III/a 4 SMU/SMK
5 Guru Sosiologi S.1 Pendidikan Sosiologi/ Sosiologi dan Akta IV/Sertifikasi Profesi III/a 5 SMU
6 Guru Fisika S.1 Pendidikan Fisika/ Fisika dan Akta IV/Sertifikasi Profesi III/a 5 SMU/SMK
7 Guru Kimia S.1 Pendidikan Kimia/ Kimia dan Akta IV/Sertifikasi Profesi III/a 2 SMU
8 Guru BP/KB S.1 Psikologi dan Akta IV/ Sertifikasi Profesi III/a 8 SMU/ SMK
9 Guru TIK S.1 Pendidikan Komputer Informatika / Komputer Informatika dan Akta IV/ Sertifikasi Profesi III/a 10
SMU
10 Guru Olahraga S.1 Penjaskes/Olahraga dan Akta IV/Sertifikasi Profesi III/a 2 SMU
11 Guru IPS S.1 Pendidikan Geografi/ Geografi dan Akta IV/Sertifikasi Profesi III/a 7 SMU
12 Guru Ekonomi S.1 Pendidikan Ekonomi/ Akutansi dan Akta IV/Sertifikasi Profesi III/a 9 SMU/SMK
13 Guru Agama Islam S.1 PAI/Agama Islam dan Akta IV/ Sertifikasi Profesi III/a 2 SMK
14 Guru Agama Kristen Protestan S.1 PGAKP Akta IV/ Sertifikasi Profesi III/a 4 SMK
15 Guru Seni S.1 Pendidikan Kesenian/ Kesenian dan Akta IV/Sertifikasi Profesi III/a 3 SMK
16 Guru Bahasa Inggris S.1 Pendidikan Bahasa Inggris/ Bahasa Inggris dan Akta IV/Sertifikasi Profesi III/a 2 SMK
17 Guru Teknik Mesin S.1 Pendidikan Teknik Mesin/ Teknik Mesin dan Akta IV/ Sertifikasi Profesi III/a 4 SMK
18 Guru Teknik Bangunan S.1 Pendidikan Teknik Bangunan/ Teknik Bangunan dan Akta IV/ Sertifikasi Profesi III/a 1 SMK
19 Guru Teknik Elektro S.1 Pendidikan Teknik Elektro/ Teknik Elektro dan Akta IV/ Sertifikasi Profesi III/a 3 SMK
20 Guru Teknik Informatika Jaringan S.1 Pendidikan Teknik Informatika Jaringan/ Informatika dan Akta IV/ Sertifikasi Profesi III/a 4 SMK
21 Guru Hasil Pertanian S.1 Pendidikan Hasil Pertanian/ Hasil Pertanian dan Akta IV/ Sertifikasi Profesi III/a 1 SMK
22 Guru Budidaya Tanaman S.1 Pendidikan Budidaya Tanaman/ Budidaya Tanaman dan Akta IV/ Sertifikasi Profesi III/a 2 SMK
JUMLAH TENAGA GURU 98 Sembilah Puluh Delapan
1 2 3 4 5 6
II KESEHATAN
1 Dokter Spesialis Penyakit Dalam Dokter Spesialis Penyakit Dalam III/b 2 RSUD
2 Dokter Spesialis Ortophedi Dokter Spesialis Penyakit Ortophedi III/b 1 RSUD
3 Dokter Spesialis Jantung Dokter Spesialis Jantung III/b 1 RSUD
4 Dokter Umum Dokter Umum III/b 3 RSUD
5 Dokter Gigi Dokter Gigi III/b 3 RSUD
6 Penyuluh Kesehatan Masyarakat S.1 SKM Jurusan Adm Kebijakan Kesehatan III/a 2 RSUD
7 Asisten Apoteker S.1 Farmasi III/a 4 Dinas /RSUD /Puskesmas
8 Perawat Gigi D.III Kesehatan Gigi II/c 4 Puskesmas
9 Pranata Laboratorium Kesehatan D.III Kimia Analis II/c 7 Puskesmas
10 Perawat D.III Keperawatan II/c 33 RSUD/Puskesmas
11 Nutrisionis D.III Gizi/ Kesehatan Gizi II/c 2 Puskesmas
12 Perekam Medik D.III Perekam Medik II/c 2 RSUD
13 Penata Rontgen D.III Penata Rontgen (APRO) II/c 2 RSUD
JUMLAH TENAGA KESEHATAN 66 Enam Puluh Enam
1 2 3 4 5 6
III TENAGA TEKNIS
1 Perancang Peraturan Perundang- undangan S.1 Hukum III/a 1 Badan/Dinas/Kantor
2 Auditor S.1 Hukum III/a 1 Badan/Dinas/Kantor
3 Mediator Hubungan Industri S.1 Hukum III/a 1 Badan/Dinas/Kantor
4 Analis Pertanahan S.1 Hukum III/a 1 Badan/Dinas/Kantor
5 Analis Kelembagaan S.1 Hukum III/a 1 Badan/Dinas/Kantor
6 Analis Investasi S.1 Teknik Sipil III/a 1 Badan/Dinas/Kantor
7 Perencana S.1 Teknik Sipil III/a 1 Badan/Dinas/Kantor
S.1 Ekonomi III/a 1 Badan/Dinas/Kantor
8 Penyusun Program dan Evaluasi S.1 Ekonomi III/a 3 Badan/Dinas/Kantor
9 Penggerak Swadaya Masyarakat S.1 Ekonomi III/a 1 Badan/Dinas/Kantor
10 Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan S.1 Teknik Sipil III/a 2 Badan/Dinas/Kantor
11 Analis Perizinan S.1 Teknik Mesin III/a 1 Badan/Dinas/Kantor
S.1 Teknik Industri III/a 1 Badan/Dinas/Kantor
12 Pengendali Dampak Lingkungan S.1 Teknik Lingkungan III/a 1 Badan/Dinas/Kantor
13 Penyuluh Pertanian S.1 Pertanian III/a 4 Badan/Dinas/Kantor
14 Pranata Komputer S.1 Komputer/Teknik Komputer III/a 4 Badan/Dinas/Kantor
D. III Komputer/Teknik Komputer II/c 7 Badan/Dinas/Kantor
15 Penata Laporan Keuangan S.1 Akutansi III/a 2 Badan/Dinas/Kantor
16 Pengawas Teknisi Sistem Kelistrikan S.1 Teknik Elektro III/a 2 Badan/Dinas/Kantor
17 Pengawas Mutu Pangan S.1 Produksi Peternakan III/a 2 Badan/Dinas/Kantor
18 Pengawas Benih Ikan S.1 Perikanan III/a 2 Badan/Dinas/Kantor
19 Inspektur Tambang S.1 Teknik Pertambangan III/a 2 Badan/Dinas/Kantor
20 Pustakawan S.1 Perpustakaan III/a 1 Badan/Dinas/Kantor
21 Verifikator Keuangan D. III Akutansi II/c 6 Badan/Dinas/Kantor
D. III Akuntansi dan Keuangan II/c 1 Badan/Dinas/Kantor
22 Statistisi D. III Statistika II/c 2 Badan/Dinas/Kantor
23 Arsiparis D. III Sekretaris II/c 2 Badan/Dinas/Kantor
24 Teknisi Mesin D. III Teknik Mesin II/c 1 Badan/Dinas/Kantor
JUMLAH TENAGA TEKNIS 55 Lima Puluh Lima
A. Persyaratan Umum terdiri dari :
1). Warga Negara Republik Indonesia;
2). Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3). Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4). Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
5). Tidak Berkedudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik;
6). Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta;
7). Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
8). Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
B. Persyaratan Khusus terdiri dari :
Usia dan Masa kerja sebagai berikut :
1. Berusia paling rendah 18 ( delapan belas ) tahun dan paling tinggi 35 ( tiga puluh lima ) tahun atau 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 ( lima ) tahun pada 17 April 2002 (sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007).
2. Berusia paling rendah 18 ( delapan belas ) tahun pada saat pengangkatan CPNS dan berusia paling tinggi 35 ( tiga puluh lima ) tahun atau 40 ( empat puluh ) tahun sebagaimana tersebut dalam angka 1, pada saat TMT pengangkatan CPNS (1 Januari 2011).
3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah.
C. Waktu Pengumuman, Pendaftaran Pelamar, Pelaksanaan Ujian, Pengumuman Hasil Ujian, Tempat Pendaftaran dan Kelengkapan Berkas :
1). Pengumuman Penerimaan CPNSD dari Pelamar Umum dimulai tanggal 16 s/d 30 Nopember 2010.
2). Pendaftaran Pelamar dimulai tanggal 20 Nopember s/d 4 Desember 2010 pada jam kerja.
3). Seleksi Administrasi Pelamar dimulai tanggal 20 s/d 4 Desember 2010;
4). Pelaksanaan Ujian pada tanggal 15 Desember 2010.
5). Pengumuman Hasil Ujian ditetapkan tanggal 22 Desember 2010.
6). Tempat Pendaftaran Pelamaran dilaksanakan pada :
- Tenaga Guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu;
- Tenaga Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu;
- Tenaga Teknis pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Labuhanbatu;
7). Setiap lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar diatas kertas bermaterai Rp 6.000,- ditujukan kepada Bupati Labuhanbatu, disertai dengan :
a. Foto copy sah ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
b. Pas Photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm = 5 Lembar;
c. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama dengan terakhir tanpa terputus yang didukung dengan surat keterangan pembayaran gaji setiap bulannya.
d. Dalam surat lamaran harus menyebutkan nama jabatan yang dilamar sesuai dengan formasi.
8). Untuk memudahkan pemberkasan kelengkapan lamaran dimasukkan kedalam map, dengan warna sebagai berikut;
a. Tenaga Guru, map berwarna Kuning;
b. Tenaga Kesehatan, map berwarna Merah;
c. Tenaga Teknis, map berwarna Biru.
9). Seleksi Administrasi Pelamar sebagaimana tersebut di atas adalah pemeriksaan dan penilaian persyaratan dan kelengkapan administrasi, meliputi Surat Lamaran, Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan Pas Photo.
Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan kualifikasi nama jabatan, dengan
ketentuan :
a). Ijazah/Akta yang diakui/dihargai adalah Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berwenang menyelenggarakan pendidikan.
b). Ijazah/Akta yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, harus melampirkan surat keterangan /pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebut nomor dan tanggal keputusannya.
c.) Ijazah/Akta yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional.
d.) Ijazah/Akta yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Swasta harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Keputusan BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 sebagai berikut :
No.
JENJANG PENDIDIKAN YANG MENGELUARKAN
DAN MENANDATANGANI IJAZAH ASLI YANG MENGESAHKAN / MELEGALISIR FOTO COPY
1. UNIVERSITAS/
INSTITUT REKTOR DAN DEKAN REKTOR/DEKAN/PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK.
2. SEKOLAH TINGGI KETUA DAN
PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK REKTOR/DEKAN/PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK.
3. PT. AGAMA ISLAM PIMPINAN KOPERTIS PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETENSI PADA KOPERTIS.
4. AKADEMI DAN
POLITEKNIK DIREKTUR DAN
PEMBANTU DIREKTUR
BIDANG AKADEMIK DIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANG AKADEMIK.
5. SEKOLAH/AKADEMI/
PT. KEDINASAN PIMPINAN SEKOLAH/AKADEMI/
PT. KEDINASAN YANG
BERSANGKUTAN KEPALA SEKOLAH/KETUA/
DIREKTUR AKADEMI ATAU PERGURUAN TINGGI. YANG BERSANGKUTAN, KEPALA PUSAT PENDIDIKAN & LATIHAN/ KABID YANG BERKOMPETEN.
D. Lain-lain.
1. Berkas lamaran yang sudah diserahkan tidak dapat diminta kembali.
2. Pendaftaran tidak boleh diwakilkan, dalam kondisi dan keadaan apapun.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Alamat pendaftaran:
1. BKD Kabupatenn Labuhanbatu alamat Jl. HA. Idris No 1. Rantauprapat, Telp. 0624 21482
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Jl. Ki Hajar Dewantara No. 108 Rantauprapat
3. Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Jl. Menara No. 7 Rantauprapat

Rantauprapat, Nopember 2010.

BUPATI LABUHANBATU,

Lihat Contoh Surat Lamaran CPNSD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2010

Penerimaan CPNSD Kabupaten Karo 2010


BUPATI KARO
P E N G U M U M A N
Nomor   :  800/180/BKD/2010.
T E N T A N G
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAHDARI PELAMAR UMUM

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TA. 2010.
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 70.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Tahun 2010 untuk Pelamar Umum, Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2586/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 27 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Keputusan Bupati Karo Nomor : 800/178/BKD/2010, tanggal 12 Nopember 2010 tentang Penetapan Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kab. Karo TA. 2010, Pemerintah Kab. Karo diberikan tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah TA. 2010 sebanyak 196 orang dengan perincian  sebagai berikut  :

TENAGA GURU
a.
Guru SMK
:
4
Orang;
b.
Guru SMA
:
36
Orang;
c.
Guru SMP
:
10
Orang;
d.
Guru SD
:
35
Orang;
e.
Guru TK
:
3
Orang;
TENAGA KESEHATAN
a.
Dokter Spesialis T.H.T
:
1
Orang;
b.
Dokter Spesialis Anak
:
1
Orang;
c.
Dokter Spesialis Mata
:
1
Orang;
e.
Dokter Spesialis Bedah
:
1
Orang;
f.
Perawat
:
15
Orang;
g.
Bidan
:
10
Orang;
h.
Apoteker
:
2
Orang;
i.
Asisten Apoteker
:
6
Orang;
j.
Perawat Gigi
:
6
Orang;
k.
Pranata Laboratoriun Kes.
:
7
Orang;
l.
Nutrisionis
:
3
Orang;
m.
Sanitarian
:
1
Orang;
n.
Perekam Medik
:
2
Orang;
o.
Radiografer
:
1
Orang;
p.
Teknisi Elektromedis
:
2
Orang;
TENAGA TEKNIS
:
49
Orang;
TOTAL

196
Orang

Penerimaan CPNS Daerah Kota Medan 2010

 
PENGUMUMAN WALIKOTA MEDAN
Nomor: 800 / 1542
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD) DARI PELAMAR UMUM
FORMASI TAHUN 2010 PADA PEMERINTAH KOTA MEDAN
DASAR
1.      Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3.      Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor :B/2774/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2010.
4.      Surat Walikota Medan Nomor : 934/BKD/2010 tanggal 14 Oktober 2010 perihal Pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan CPNS Daerah Kota Medan dari Pelamar Umum Tahun 2010 melalui website.

Info Lengkap langsung aja ke SINI

Penerimaan CPNSD Provinsi Sumatera Utara 2010

 
P E N G U M U M A N 
Nomor : 800/18665/BKD/II/2010
TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH 
PELAMAR UMUM PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
FORMASI TAHUN 2010
 
I.    DASAR
          Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi  Nomor 51.F/M.PAN-RB/07/2010  tanggal  21 Juli 2010  dan  Nomor  B/2941/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010  tentang Persetujuan/Rincian  Tambahan  Formasi CPNS  Daerah  Pelamar Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010.

Info lengkap :
Penerimaan CPNS Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010


 

Job CPNS Copyright © 2009 Dibuat oleh Utelaut Desain oleh SAER Didukung oleh ENTEKom Multimedia