14 November 2010

Penerimaan CPNSD Kabupaten Muara Enim 2010

BUPATI MUARA ENIM
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/2121/BKD-3/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
KABUPATEN MUARA ENIM DARI PELAMAR UMUM
FORMASI TAHUN 2010

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2805/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010, dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010.

Penerimaan CPNSD Kabupaten Banyuasin 2010

 
BUPATI BANYUASIN
PENGUMUMAN
NOMOR : 813/752/BKD.PM/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BAGI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN
FORMASI TAHUN 2010


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2934/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Formasi Tahun 2010 dari pelamar umum.
 

Penerimaan CPNSD Kabupaten Ogan Ilir 2010

 
BUPATI OGAN ILIR
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/1391/BKD/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BAGI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR
FORMASI TAHUN 2010

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 dan surat Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara R.I Nomor : B/2318/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 15 Oktober 2010 dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Formasi Tahun 2010 dari Pelamar Umum, sebagai berikut :

Penerimaan CPNSD Kabupaten Ogan Komering Ilir 2010

 
BUPATI OGAN KOMERING ILIR
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/1653/BKD/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BAGI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
FORMASI TAHUN 2010

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, dan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I tanggal 15 Oktober 2010 Nomor : B/2314/M.PAN-RB/10/2010, dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Formasi Tahun 2010 dari Pelamar Umum, sebagai berikut :

Penerimaan CPNSD Kabupaten Ogan Komering Ulu 2010

 
BUPATI OGAN KOMERING ULU
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/2063/XXXI/IV.1/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BAGI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
FORMASI TAHUN 2010

Berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2000 jo PP Nomor 11 Tahun 2002, dan Surat MENPAN tanggal 21 Juli 2010 Nomor : 366.F/M.PAN-RB/07/2010, dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) Daerah Formasi Tahun 2010 dari Pelamar Umum, sebagai berikut :

Penerimaan CPNSD Kota Prabumulih 2010

WALIKOTA PRABUMULIH
PENGUMUMAN
NOMOR : 813/747/BKD-III/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BAGI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
FORMASI TAHUN 2010

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/2808/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010, dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kota Prabumulih akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Formasi Tahun 2010 dari Pelamar Umum, sebagai berikut :

Penerimaan CPNSD Kabupaten Musi Banyuasin 2010

 
BUPATI MUSI BANYUASIN
PENGUMUMAN
NOMOR : 813/166/PENG/BKD.DIKLAT/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BAGI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
FORMASI TAHUN 2010

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, dan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B264/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010, dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2010 dari Pelamar Umum sebanyak 346 orang, dengan kualifikasi jabatan dan pendidikan sebagai berikut :

Penerimaan CPNSD Kabupaten Empat Lawang 2010

BUPATI EMPAT LAWANG
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/553/BKD-4L/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BAGI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
FORMASI TAHUN 2010

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tanggal 29 Oktober 2010 Nomor : B/2693/M.PAN-RB/10/2010, dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Formasi Tahun 2010 dari Pelamar Umum sebagai berikut :

Penerimaan CPNSD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2010

BUPATI OGAN KOMERING ULU SELATAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/520/BKD.IV/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BAGI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
FORMASI TAHUN 2010


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2809/M.PAN/10/2010 Hal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 tertanggal 29 Oktober 2010 dan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : 800/516/KPTS/BKD.IV/2010 Tentang Penetapan Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2010 Bagi Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tertanggal 11 November 2010.

Dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CNPS) Daerah Formasi Tahun 2010 dari Pelamar Umum, sebagai berikut :

Penerimaan CPNSD Kota Pagar Alam 2010

WALIKOTA PAGAR ALAM
PENGUMUMAN
Nomor : 810 /2118/ BKD / 2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAGAR ALAM
TAHUN 2010

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah   Nomor : 11Tahun 2002 dan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B.2571/M.PAN-RB/10/2010 tanggal  27 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2010, dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kota Pagar Alam akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari pelamar umum, sebagai berikut :

Penerimaan CPNSD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2010

 
BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR
PENGUMUMAN
Nomor : 800/11/PENG/BKD.I.1/2010

TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BAGI PELAMAR UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN OKU TIMUR FORMASI TAHUN 2010

Penerimaan CPNSD Kabupaten Musi Rawas 2010

 
BUPATI MUSI RAWAS
PENGUMUMAN
NOMOR :      TAHUN 2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BAGI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
FORMASI TAHUN 2010

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2319/M.PAN/10/2010 Tanggal 15 Oktober 2010 dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas membuka Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2010.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui "www.cpns-sumsel.com" dimulai tanggal 13 s/d 19 Nopember 2010. Tata cara pendaftaran, Persyaratan, Kualifikasi Jabatan, Pendidikan, dan Formasi dapat diakses melalui "www.cpns-sumsel.com"

Penerimaan CPNSD Kota Lubuklinggau 2010

WALIKOTA LUBUKLINGGAU
PENGUMUMAN
Nomor : 800/248/BKD/III/2010

Pemerintah Kota Lubuklinggau membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi Umum Tahun 2010. Pendaftaran dilakukan secara online melalui www.cpns-sumsel.com, dimulai tanggal 13 s/d 22 nopember 2010 (CAP POS)

Tata cara pendaftaran, persyaratan, kualifikasi jabatan, pendidikan dan formasi dapat diakses melalui www.cpns-sumsel.com.


Penerimaan CPNSD Kabupaten Lampung Selatan

BUPATI LAMPUNG SELATAN
PENGUMUMAN
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN 2010


Penerimaan CPNSD Provinsi Lampung 2010

GUBERNUR LAMPUNG
PENGUMUMAN
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
TAHUN FORMASI 2010


I. PERSYARATAN UMUM
  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai jenjang pendidikan, kecakapan, keahlian/jurusan yang sesuai/relevan dengan kebutuhan formasi yang tersedia
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yan tetap karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil
  • Berkelakuan baik
  • Sehat Jasmani dan Rohani,
  • Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  • Bersedia di tempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan republik indonesia atau negara lain yan ditentukan oleh pemerintah.
  • Bersedia melepaskan jabatan dan/atau keluar sebagai anggota Partai Politik pada saat dinyatakan lulus/diangkat sebagai CPNSD, dengan membuat pernyataan tertulis diatas materai yan diketahui oleh pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
  • Berusia serendah rendah nya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi :
  • 35(tiga puluh lima) tahun pada tangal 31 desember 2010
  • 40(empat puluh) tahun pada tanggal 31 Desember 2010 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah/lembaga sasta yang berbadan hukum yang menunjan kepentingan nasional, paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 dan masih bekerja secara terus menerus sampai dengan sekarang tanpa terputus.

II. TATA CARA DAN SYARAT MELAMAR (BERKAS YANG DIKIRIMKAN)
1. Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar ditujukan kepada ketua Penitia Penerimaan CPNSD tempat melamar masing-masing dengan mencantumkan identitas/biodata : Nama, tempat/tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar sesuai dengan formas CPNSD, pendidikan terakhir dan alamat tempat tinggal secara lengkap (jalan, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota, dan No,Telp/HP) dengan melampirkan :
a.    Fotocopy Ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan (surat keterangan lulus tidak berlaku)
b.   Pas poto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (ditulis nama di belakang poto)
c.    Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi Pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan PP No.11 Tahun 2002, harus melampirkan fotocopy surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir (dilegalisir oleh pimpinan instansi yang mengeluarkan)
d. Surat Pernyataan tidak akan menggunakan Joki dan Tidak memberikan keterangan/dokumen palsu bermaterai 6.000 (contoh formulir lihat dalam pengumuman)
e.    Melampirkan amplop/sampul warna putih ukuran 10x22cm yang telah ditulis nama dan alamat pelamar yang bersangkutan secara lengkap yang mudah dihubungi kantor pos terdekat (tulis kode pos), nomor telp/HP yang akan digunakan untuk memberikan jawaban oleh panitia penyelenggara kepada pelamar.
f.    Stopmap folio 1 (satu) buah ditulis nama dan alamat lengkap, pendidikan/jurusan/program studi/jabatan yang dilamar secara jelas.
g.    Warna stopmap untuk masing-masing jabatan/pekerjaan :
                                                              i. Tenaga Guru               : warna hijau
                                                            ii.  Tenaga Kesehatan       : warna kuning
                                                          iii.  Tenaga Teknis             : warna merah

2.   Surat Lamaran berikut lampirannya, dimasukkan kedalam amplop tertutup berukuran 29,5 x 39,5 cm dan pada pojok kiri atas ditulis alamat, Jurusan/Proram Study dan nama jabatan yang dilamar ditulis secara lengkap (alamat yang mudah dihubungi dan jika ada nomor telp/HP yang dapat dihubungi), selanjutnya dikirim kepada KETUA PANITIA PENERIMAAN CPNSD PROVINSI, melalui kantor pos (dengan menggunakan layanan pos ekspress).

3.  Catatan tentang legalisir pengesahan STTB/Ijazah :
a.   Untuk Ijazah yang diakui/dihargai adalah Ijazah yang diperoleh dari sekolah/ perguruan tinggi Negeri dan/atau  Ijazah yang diperoleh dari sekolah/ perguruan tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan Nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perUndang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
b.   Untuk Ijazah yang diperoleh dari sekolah/ perguruan tinggi Swasta setelah berlakunya keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang pedoman pengawasan pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan pasca sarjana di perguruan tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional harus melampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa Fakultas/Jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusannya.
c.   Untuk Ijazah yang diperoleh dari sekolah/ perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasiona. Khusus dibidang keagamaan, penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Departemen Agama, dan dibidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.

III. WAKTU PENDAFTARAN DAN PEMANGGILAN PESERTA
  1. Pendaftaran dengan memasukkan berkas lamaran melalui kantor pos, dimulai tanggal 14 s/d 20 nopember 2010 berdasarkan cap stempel pos.
  2. Bagi pelamar yang memasukkan berkas lamarannya sebelum  tanggal 14 nopember 2010 atau sesudah sebelum  tanggal 20 nopember 2010 cap stempel pos, maka lamaran tersebut ditolak dan dianggap tidak memenuhi syarat.
  3. Pelamar yang memenuhi persyaratan, akan diberikan Nomor Tanda peserta Ujian (TPU) yang akan dikirimn dari tanggal 17 s/d 25 November 2010
  4. Bagi Pelamar yang belum menerima surat jawaban sampai dengan 26 november 2010 agar menghubungi sekretariat panitia dengan alamat Badan Kepegawaian daerah masing masing Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tempat melamar dengan menunjukan bukti dan tanda terima pengiriman berkas lamaran pada tanggal 26 s/d 28 november 2010 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Sebelum dan/atau sesudah waktu tersebut tidak akan dilayani
  5. Bagi pelamar yang telah menerima balasan dari panitia (menerima tanda peserta ujian) yang data nya terdapat kesalahan dan/atau dalam lembar tanda peserta ujian tersebut terdapat data pelamar yang tidak sesuai dengan data pelamar yang sebenar nya, maka pelamar dapat mengajuan perubahan/perbaikan data pelamar yang salah kepada panitia pada tanggal 26 s/d 28 November 2010 pukul 08.00 s/d 16.00. apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut, pelamar tidak mengajukan perubahan kepada panitia, maka data yang tercantum dalam tanda peserta ujian tersebut dianggap telah benar, dan kesalahan yang dapat merugikan pelamar, manjadi tanggung jawab resiko pelama



 

Job CPNS Copyright © 2009 Dibuat oleh Utelaut Desain oleh SAER Didukung oleh ENTEKom Multimedia