PENGUMUMAN
Nomor : 810/ 03 /CPNS/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL ( CPNS )
KABUPATEN TRENGGALEK DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2010
Nomor : 810/ 03 /CPNS/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL ( CPNS )
KABUPATEN TRENGGALEK DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2010 Nomor : B/2954/M.PAN-RB/10/2010 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 810/226/406.073/2010 tanggal 18 Nopember 2010 tentang Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Kabupaten Trenggalek dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 serta Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 9 Nopember 2010 Nomor : 810/11133/212/2010 perihal Jadwal Pengadaan CPNSD Tahun 2010.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan menyelenggarakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) sejumlah 310 (tiga ratus sepuluh) orang, yang terdiri dari :
1. Tenaga Kependidikan (Guru) sebanyak : 91 orang
2. Tenaga Kesehatan sebanyak : 81 orang
3. Tenaga Teknis sebanyak : 138 orang
dengan rincian formasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.
Adapun ketentuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2010 sebagai berikut :
Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat pada link dibawah ini :
0 komentar: