13 November 2010

Pengadaan CPNSD Kabupaten Klaten 2010

 
BUPATI KLATEN
 PENGUMUMAN
NOMOR : 810/5160/10
TENTANG

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
FORMASI TAHUN 2010 

 
DASAR
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. PERSYARATAN UMUM
    1. Warga Negara Republik Indonesia;
    2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan/atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun s.d. 40 (empat puluh) tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan fotokopi sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja;
    3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
    4. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
    5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena suatu tindakan pidana kejahatan;
    6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
    7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
    9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
    10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
    11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
    12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Klaten, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,00;
    13. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup membayar denda pelaksanaan seleksi CPNS sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,00.
    (Persyaratan huruf d sampai dengan huruf l dilampirkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi/ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP).
  2. PERSYARATAN KHUSUS
    1. Pelamar untuk formasi Dokter Umum/Dokter Gigi, wajib memilik Surat Tanda Register (STR).
    2. Pelamar untuk formasi Dokter Umum/Dokter Gigi, Perawat, Perawat Gigi, dan Fisioterapis tidak cacat tubuh yang dapat mengganggu pelayanan pasien dan tidak buta warna.
    3. Pelamar untuk formasi selain Guru TIK SMP/SMA/SMK dan Pranata Komputer, wajib memiliki keterampilan/kecakapan komputer program Excel dan Word.
  3. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
    Guru : 92 Formasi
    Tenaga Kesehatan : 55 Formasi
    Tenaga Teknis Lainnya : 53 Formasi
    Rincian formasi dapat dilihat di daftar pada Lampiran I.
  4. TATA CARA PENDAFTARAN
    Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 November 2010 secara on line dengan menggunakan media Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :
    1. Pelamar melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran on line CPNSD 2010 Kabupaten Klaten di situs cpns.klaten.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
      1. Membuka situs cpns.klaten.go.id;
      2. Mencermati submenu Informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, petunjuk pengisian dan informasi/rekapitulasi pelamar);
      3. Mengisi biodata yang diminta;
      4. Memilih kelompok formasi (Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis)
      5. Memilih satu jenis formasi yang dibutuhkan dari beberapa formasi yang disediakan;
      6. Mendapatkan Nomor Pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;
      7. Mencetak Formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin bahwa biodata benar.
    2. Pelamar yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung (setelah pendaftaran on line) dengan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm yang pada pojok kiri atas sudah ditulisi jenis formasi, nama formasi yang dilamar, kode formasi, dan nomor pendaftaran (sesuai contoh pada Lampiran II) yang berisi :
      1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line);
      2. Pas foto berwarna (terbaru) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar (di sebalik pas foto ditulis nama dan alamat pelamar serta jenis formasi yang dilamar);
      3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (diperbesar 200%) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah/Pj. Kades tempat KTP dikeluarkan;
      4. Surat lamaran (ditulis tangan sendiri dengan tinta warna hitam dan berbahasa Indonesia) yang ditujukan kepada Bupati Klaten (contoh lamaran lihat Lampiran IV);
      5. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai (semua, tidak hanya nilai ujian akhir atau ujian negara saja) dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan, dilegalisir (Ketentuan Legalisir Ijazah lihat Lampiran III);
      6. Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dibubuhi materai Rp 6.000,00 apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNSD Formasi Tahun 2010 (contoh surat pernyataan lihat Lampiran V);
      7. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun s.d. 40 tahun melampirkan :
        • Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir dilegalisir oleh Kepala/Pimpinan Instansi/Lembaga;
        • Fotokopi Surat Keputusan Badan Hukum Instansi pemerintah atau lembaga swasta nasional yang menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir;
        • Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari Kepala/Pimpinan Instansi/Lembaga;
      8. Fotokopi Sertifikat keterampilan/kecakapan komputer program Excel dan Word, dilegalisir (khusus untuk pelamar formasi selain Guru TIK SMP/SMA/SMK dan Pranata Komputer);
      9. Fotokopi Surat Tanda Register (STR), dilegalisir (khusus untuk pelamar formasi Dokter Umum/Dokter Gigi);
      10. Surat pernyataan pelamar bahwa pelamar sehat, tidak cacat tubuh yang dapat mengganggu pelayanan pasien dan tidak buta warna (khusus untuk pelamar formasi Dokter Umum/Dokter Gigi, Perawat, Perawat Gigi, dan Fisioterapis) contoh surat pernyataan lihat Lampiran VI;
      11. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT Pos Indonesia yang telah ditulisi nama, alamat lengkap, jenis formasi yang dilamar dan nomor telefon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti Ujian Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi dan di dalamnya diisi pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar (contoh penulisan amplop lihat Lampiran II);
    3. Berkas pendukung tersebut dikirim kepada BUPATI KLATEN dengan alamat PO BOX CPNS KABUPATEN KLATEN.
    4. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 s.d. 25 November 2010 per cap pos melalui PT Pos Indonesia serta harus sudah diterima oleh Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Klaten paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
    5. Hasil seleksi administrasi dan nomor tes akan diumumkan setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs cpns.klaten.go.id pada tanggal 2 s.d. 5 Desember 2010. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun yang tidak memenuhi syarat akan diberikan surat balasan melalui PT Pos Indonesia paling lambat tanggal 9 Desember 2010.
    6. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa meng-update data isian maupun biodata dan data dianggap yang paling benar.
    7. Formulir pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
    8. Berkas pendaftaran yang tidak dilampiri Formulir Pendaftaran on line dan tidak menempelkan barcode pendaftaran pada pojok kiri amplop lamaran tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
  5. KELENGKAPAN PERSYARATAN
    1. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
      1. Nama Lengkap (tanpa gelar);
      2. Jenis Kelamin;
      3. Tempat/ Tanggal lahir ;
      4. Alamat lengkap (Jalan, Dukuh/Kampung, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
      5. Nomor telepon Rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi)
      6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
    2. Pelamar yang berkas administrasinya tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan Tim Pengadaan CPNSD tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
    3. Pelamar hanya diperbolehkan melamar dengan on line.
  6. MATERI DAN PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS
    1. Materi Ujian Tertulis adalah
      1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi : Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS), Tes Skala Kematangan (TSK);
      2. Tes Kompetensi Bidang (TKB).
    2. Ujian Tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010 (lokasi ujian tercantum dalam undangan yang akan dikirim), dengan jadwal :
      Pukul Uraian
      07.25 WIB Peserta memasuki ruang tes
      07.40 WIB Penjelasan pelaksanaan tes dan pembacaan tatatertib
      07.50 WIB Pembagian LJK dan naskah soal TPU dan TBS
      08.00 - 10.00 WIB Pelaksanaan TPU dan  TBS (120 menit)
      10.00 WIB Pengumpulan LJK dan soal TPU dan TBS
      10.30 – 10.45 WIB Istirahat
      10.45 WIB Peserta memasuki ruang tes
      10. 50 WIB Pembagian LJK dan naskah soal TKB dan TSK
      11.00 – 13.00 WIB Pelaksanaan TKB dan TSK (120 menit)
      13.00 WIB Pengumpulan LJK dan soal TKB & TSK. Peserta meninggalkan ruangan tes
    3. Perlengkapan yang harus dibawa pada waktu Ujian Tertulis :
      1. Asli Kartu Seleksi Pengadaan CPNSD Tahun 2010 & Asli KTP yang masih berlaku. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut dianggap tidak mengikuti ujian/dinyatakan gugur
      2. Pensil 2B, rautan, karet penghapus, ballpoint dan alas tulis.
    4. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada saat mengerjakan ujian.
    5. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian mengerjakan tes, yaitu untuk tes TPU dan TBS datang lebih dari pukul 08.15 WIB atau untuk tes TKB dan TSK datang lebih dari pukul 11.15, tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.
  7. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI UJIAN TERTULIS
    1. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian sesuai urutan rangking per jenis formasi.
    2. Hasil seleksi akan diumumkan oleh BUPATI KLATEN melalui papan pengumuman Badan/Dinas/Kantor/Kecamatan, Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten pada tanggal 28 Desember 2010 dan melalui situs cpns.klaten.go.id selama 4 hari mulai tanggal 28 Desember 2010.
  8. LAIN-LAIN
    1. Seluruh proses pengadaan CPNSD tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
    2. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang lowong pada satu Instansi (pelaksanaan ujian tertulis serempak se Jawa Tengah).
    3. Tim Pengadaan CPNSD tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT Pos Indonesia.
    4. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan, yang disyaratkan oleh PT Pos Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD, menjadi tanggung jawab pelamar.
    5. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara pelamar datang langsung ke Kantor Pos pada jam kerja.
    6. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan/atau memberikan keterangan PALSU dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
    7. Selama proses pengadaan CPNSD tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
    8. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNSD dan tidak dapat diminta kembali.
    9. Pengumuman dan informasi pengadaan CPNSD Kabupaten Klaten dapat diakses melalui internet dengan alamat cpns.klaten.go.id.
    10. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Klaten Tahun 2010 tidak dapat diganggu gugat.

0 komentar:

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar



 

Job CPNS Copyright © 2009 Dibuat oleh Utelaut Desain oleh SAER Didukung oleh ENTEKom Multimedia