WALIKOTA SUKABUMI
P E N G U M U M A N
Nomor : 810.1/ 1546 /BKD
T E N T A N G
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
Nomor : 810.1/ 1546 /BKD
T E N T A N G
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
Sesuai Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 240.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan B/2507/M.PAN-RB/10/2010 Tanggal 25 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 serta Keputusan Walikota Sukabumi Tentang Penetapan Alokasi Formasi CPNS Daerah Kota Sukabumi Tahun 2010 Untuk Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi Nomor : 810/Kep.27/BKD Tahun 2010 tanggal 10 Nopember 2010, Pemerintah Kota Sukabumi akan mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum sebanyak 153 orang, dengan rincian kebutuhan sebagai berikut :
0 komentar: