PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
TAHUN 2010
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/2647/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 hal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah formasi tahun 2010 dari pelamar umum.
I. JUMLAH FORMASI
Jumlah formasi yang diperlukan sebanyak 238 orang terdiri dari :
1. Tenaga Guru sebanyak 107 orang
2. Tenaga Kesehatan sebanyak 71 orang
3. Tenaga Teknis sebanyak 60 orang.
(Jumlah alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan sebagaimana daftar terlampir)
II. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Calon pelamar yang memiliki pendidikan dengan kualifikasi sebagaimana tersebut pada lampiran serta berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, apabila memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri dengan persyaratan dan tata cara sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (di mana saja berada dalam wilayah NKRI)
2. Persyaratan usia :
a. Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada 31 Desember 2010.
b. Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2010
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4. Berbadan sehat dan bebas Narkoba.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
7. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
B. PERSYARATAN KHUSUS :
1. Untuk usia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat terhitung mulai tanggal pengangkatan 31 Desember 2010 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5(lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 dan bekerja terus menerus sampai sekarang.
2. Persyaratan minimal Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dapat dilihat pada daftar lampiran pengumuman ini.
C. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Pelamar mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani sendiri oleh pelamar yang ditujukan/dialamatkan kepada :
BUPATI BANJAR
Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Banjar
di-
MARTAPURA
2. Setiap pelamar harus menyebutkan dalam surat lamarannya formasi jabatan yang dilamar sesuai dengan formas jabatan yang tersedia.
3. Permohonan ditulis dengan TINTA WARNA HITAM (bolpoint Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai, ditulis tangan dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan. (Alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan Nomor rumah, RT/RW, Kode pos dan Nomor telepon/HP)
4. Permohonan dilampiri dengan :
1). Foto copy ijazah terakhir yang digunakan untuk melamar dan transkip nilainya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masing-masing 1 (satu) lembar serta memperlihatkan aslinya, Panitia tidak menerima bagi calon pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus Pendidikan.
2). Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar berwarna.
3). Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK-I) yang telah dilegalisir serta memperlihatkan aslinya.
4). Surat Pernyataan (contoh blanko pernyataan terlampir).
5. Permohonan beserta lampirannya dimasukan ke dalam MAP berwarna
yaitu :
1). KUNING bagi pelamar guru
2). MERAH bagi pelamar teknis
3). HIJAU bagi pelamar kesehatan
Pada bagian depan map ditulis Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar,
Alamat lengkap, dan Nomor telepon/HP.
D. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dibuka setiap hari kerja dari senin s/d Sabtu :
Tanggal : 8 Nopember s/d 16 Nopember 2010
Waktu : 08.30 s/d 14.30 Wita (kecuali hari Jum’at dan Sabtu
jam 08.30 s/d 10.30 Wita)
Tempat : Halaman belakang Kantor Bupati Banjar 2. Pelamar menyampaikan berkas secara langsung kepada Sekretariat panitia di halaman belakang Kantor Bupati Banjar dan hanya dilayani oleh petugas pendaftaran pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberi nomor ujian yang disediakan oleh panitia dan dapat mengikuti ujian pada waktu dan tempat yang ditentukan panitia.
E. PELAKSANAAN UJIAN/SELEKSI
Pelaksanaan seleksi/ujian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah akan dilaksanakan secara serentak se-Kalimantan Selatan pada tanggal 28 Nopember 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan dan diberitahukan kemudian melalui pengumuman di BKD Kabupaten Banjar atau website Pemerintah Kabupaten Banjar : www. banjarkab.go.id.
F. MATERI UJIAN
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU)
2. Tes Bakat Skolastik (TBS) / Tes Skala Kematangan (TSK)
G. PENGUMUMAN
Hasil tes direncanakan diumumkan pada 22 Desember 2010 dan dapat dilihat pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjar serta website Pemerintah Kabupaten Banjar di : www. banjarkab.go.id
III. LAIN-LAIN
1. Bagi calon pelamar yang sudah mendaftarkan diri sebagai CPNS pada Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, tidak diperbolehkan lagi untuk mendaftarkan diri pada penerimaan CPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten
Banjar.
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah pemberkasan tapi kemudian mengundurkan diri akan dikenakan denda materi sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan akan disetorkan ke kas daerah.
3. Pemerintah Kabupaten Banjar akan membatalkan kelulusan/proses pengambilan pemberian NIP dan pengangkatan sebagai CPNS apabila ternyata pelamar menyampaikan berkas persyaratan yang disampaikan ternyata tidak benar.
4. Pelamar yang dinyatakan lulus tidak akan menuntut apabila dalam proses penetapan NIP oleh pejabat yang berwenang, yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan kualifikasi atau formasi sesuai yang telah ditentukan (contoh blanko terlampir)
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan Martapura
Pada tanggal 6 Nopember 2010
BUPATI BANJAR,
TTD
PANGERAN KHAIRUL SALEH
B. PERSYARATAN KHUSUS :
1. Untuk usia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat terhitung mulai tanggal pengangkatan 31 Desember 2010 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5(lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 dan bekerja terus menerus sampai sekarang.
2. Persyaratan minimal Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dapat dilihat pada daftar lampiran pengumuman ini.
C. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Pelamar mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani sendiri oleh pelamar yang ditujukan/dialamatkan kepada :
BUPATI BANJAR
Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Banjar
di-
MARTAPURA
2. Setiap pelamar harus menyebutkan dalam surat lamarannya formasi jabatan yang dilamar sesuai dengan formas jabatan yang tersedia.
3. Permohonan ditulis dengan TINTA WARNA HITAM (bolpoint Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai, ditulis tangan dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan. (Alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan Nomor rumah, RT/RW, Kode pos dan Nomor telepon/HP)
4. Permohonan dilampiri dengan :
1). Foto copy ijazah terakhir yang digunakan untuk melamar dan transkip nilainya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masing-masing 1 (satu) lembar serta memperlihatkan aslinya, Panitia tidak menerima bagi calon pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus Pendidikan.
2). Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar berwarna.
3). Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK-I) yang telah dilegalisir serta memperlihatkan aslinya.
4). Surat Pernyataan (contoh blanko pernyataan terlampir).
5. Permohonan beserta lampirannya dimasukan ke dalam MAP berwarna
yaitu :
1). KUNING bagi pelamar guru
2). MERAH bagi pelamar teknis
3). HIJAU bagi pelamar kesehatan
Pada bagian depan map ditulis Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar,
Alamat lengkap, dan Nomor telepon/HP.
D. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dibuka setiap hari kerja dari senin s/d Sabtu :
Tanggal : 8 Nopember s/d 16 Nopember 2010
Waktu : 08.30 s/d 14.30 Wita (kecuali hari Jum’at dan Sabtu
jam 08.30 s/d 10.30 Wita)
Tempat : Halaman belakang Kantor Bupati Banjar 2. Pelamar menyampaikan berkas secara langsung kepada Sekretariat panitia di halaman belakang Kantor Bupati Banjar dan hanya dilayani oleh petugas pendaftaran pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberi nomor ujian yang disediakan oleh panitia dan dapat mengikuti ujian pada waktu dan tempat yang ditentukan panitia.
E. PELAKSANAAN UJIAN/SELEKSI
Pelaksanaan seleksi/ujian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah akan dilaksanakan secara serentak se-Kalimantan Selatan pada tanggal 28 Nopember 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan dan diberitahukan kemudian melalui pengumuman di BKD Kabupaten Banjar atau website Pemerintah Kabupaten Banjar : www. banjarkab.go.id.
F. MATERI UJIAN
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU)
2. Tes Bakat Skolastik (TBS) / Tes Skala Kematangan (TSK)
G. PENGUMUMAN
Hasil tes direncanakan diumumkan pada 22 Desember 2010 dan dapat dilihat pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjar serta website Pemerintah Kabupaten Banjar di : www. banjarkab.go.id
III. LAIN-LAIN
1. Bagi calon pelamar yang sudah mendaftarkan diri sebagai CPNS pada Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, tidak diperbolehkan lagi untuk mendaftarkan diri pada penerimaan CPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten
Banjar.
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah pemberkasan tapi kemudian mengundurkan diri akan dikenakan denda materi sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan akan disetorkan ke kas daerah.
3. Pemerintah Kabupaten Banjar akan membatalkan kelulusan/proses pengambilan pemberian NIP dan pengangkatan sebagai CPNS apabila ternyata pelamar menyampaikan berkas persyaratan yang disampaikan ternyata tidak benar.
4. Pelamar yang dinyatakan lulus tidak akan menuntut apabila dalam proses penetapan NIP oleh pejabat yang berwenang, yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan kualifikasi atau formasi sesuai yang telah ditentukan (contoh blanko terlampir)
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan Martapura
Pada tanggal 6 Nopember 2010
BUPATI BANJAR,
TTD
PANGERAN KHAIRUL SALEH
Lihat informasi selengkapnya disini.
0 komentar: