Nomor : 810/04981
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Semarang
Formasi Tahun 2009
DASAR :
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
- Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 289.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009
- Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2842/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 tentang Perubahan Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.
- Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30A/V.169-2/99 tanggal 28 Agustus 2009 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun Anggaran 2009.
- Keputusan Bupati Semarang Nomor 871/24/Peg./2009 tanggal 13 Oktober 2009 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Untuk Pelamar Umum.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai
berikut :
Untuk pengumuman lengkap silahkan klik link download di bawah:
Download
0 komentar: